TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLIKASI GADAI ADAT TANPA BATAS WAKTU DI DESA GEDUNG PAKUON KECAMATAN BARADATU KABUPATEN WAY KANAN.[SKRIPSI]

YULISTIANAH, YENI (2017) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLIKASI GADAI ADAT TANPA BATAS WAKTU DI DESA GEDUNG PAKUON KECAMATAN BARADATU KABUPATEN WAY KANAN.[SKRIPSI]. Diploma thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
YENI YULISTIANAH (13170097).pdf

Download (5MB) | Preview
Official URL: http://perpus.radenfatah.ac.id

Abstract

Gadai pada dasarnya adalah kegiatan utang piutang, pemberian utang piutang merupakan suatu tindakan kebaikan untuk menolong orang yang sangat membutuhkan uang secara kontan. Namun, praktik hutang piutang sering kali diiringi praktik riba. Ketika dalam kesepakatan awal ditentukan syarat-syarat tertentu yang menguntungkan pihak yang memberikan hutang ketika pembayaran. Kegiatan gadai pada masyarakat Desa Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan yaitu orang yang berhutang memberikan tanah pertaniannya kepada pemberi hutang sebagai jaminan, dalam prakteknya gadai yang terjadi tidak memiliki batasan waktu dan pihak yang menerima gadai berhak memanfaatkan dan menikmati hasilnya secara penuh selama penghutang belum melunasi hutangnya. Dari permasalahan di atas penulis mengambil judul skripsi Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implikasi Gadai Adat Tanpa Batas Waktu di Desa Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan untuk mengetahui bagaimana praktik gadai pada masyarakat Desa Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan akad gadai tersebut serta apa dampak yang ditimbulkan bagi penggadai dan penerima gadai. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi, juga melalui media lain yang bersumber dari literatur. Adapun hasil penelitian ini yaitu ketika akad gadai dilakukan dihadiri pihak penggadai (rahin) dan penerima gadai (murtahin) kemudian melakukan kesepakatan dan perjanjian hanya dengan lisan atas dasar kepercayaan, pada awal perjanjian diadakan kesepakatan bahwa pengembalian hutang tidak ada batasan waktu dan penerima gadai (murtahin) berhak atas pemanfaatan barang gadai dan menikmati hasilnya secara penuh hingga pihak penggadai (rahin) bisa menebus hutangnya. Dari segi rukun, syarat dan juga dari pemanfaatan serta pengambilan manfaat barang gadai secara penuh oleh pihak penerima gadai tidak sah dan tidak diperbolehkan karena pelaksanaan gadai tanpa batas waktu tersebut bertentangan dan tidak memenuhi ketentuan yang dijelaskan dalam ajaran Islam.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Depositing User: perpus perpus perpus
Date Deposited: 16 Oct 2017 04:34
Last Modified: 16 Oct 2017 04:34
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/1386

Actions (login required)

View Item View Item