OKTAVIANI, YOLANDA (2017) PERUNDUNGAN DUNIA MAYA (CYBER BULLYING) MENURUT UNDANG-UNDANG RI NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN HUKUM ISLAM.[SKRIPSI]. Diploma thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.
|
Text
YOLANDA OKTAVIANI (13150076.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Maraknya kasus kejahatan di dunia maya khususnya terkait kejahatan Cyber Bullying terus menerus meningkat dari tahun ke tahun. Upaya pemerintah dalam menanggulangi kasus ini dengan mengeluarkan peraturan yang lebih khusus untuk menjamin keamanan dalam bidang Informasi Transaksi Elektronik dengan membuat UU No.11 Thaun 2008 jo UU No.19 Tahun 2016. Adapun permasalahan di dalam skripsi ini membahas tentang, bagaimana pengaturan sanksi tindak kejahatan cyber bullying menurut Undang-Undnag ITE, bagaimana pandangan Hukum Islam mengenai Cyber Bullying, dan apa saja persamaan dan perbedaan tindakan kejahatan Cyber Bullying menurut Undang-Undang ITE dan Hukum Islam. Kajian dalam skripsi ini merupakan penelitian hukum studi kepustakaan (library research), metode yang digunakan adalah dengan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis komparatif. Data yang digunakan berasal dari Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, baik dari hukum positif maupun hukum pidana Islam. Cyber Bullying adalah tindakan penghinaan, kekerasan psikis, atau intimidasi yang dilakukan seseorang, kelompok ataupun institusi melalui dunia internet terhadap orang, kelompok, atau institusi lainnya. Teradang pelaku Cyber Bullying juga melecehkan sampai korban tidak berdaya dan tak hayal bahkan bisa memakan nyawa korban. Pengaturan Tindakan Cyber Bullying diatur dalam UU No.19 Tahun 2016 untuk menjerat para pelakunya. Meskipun penjabaran dari kata Cyber Bullying itu sendiri belum memberikan penjelasan yang lebih akurat dan belum secara khusus mengatur tentang Cyber bullying dan hanya beberapa bagian saja yang termasuk dari jenis Cyber bullying yakni, pencemaran nama baik, pengancaman/kekerasan, berita bohong/fitnah,menyebarkan kebencian dan permusuhan. Dalam kasus tindak pidana Cyber bullying Islam sudah sangat jelas melarang karena termasuk medzalimi (menyakiti) orang lain. Yang mana tidak sesuai dengan tuntunan syara’ bahwa Islam adalah agama yg sangat menjunjung tinggi kehormatan bagi setiap umatnya, namun untuk sanksinya belum secara khusus di dalam nash namun kejahatan tindak Cyber bullying ini masuk ranah Jarimah Ta’zir.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | perpus perpus perpus |
Date Deposited: | 30 Oct 2017 01:46 |
Last Modified: | 30 Oct 2017 01:46 |
URI: | http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/1422 |
Actions (login required)
View Item |