PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA TERJADINYA PERCERAIAN HIDUP DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA RIDING KECAMATAN PANGKALAN LAMPAM KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR).[SKRIPSI]

YULIANTI, ERVI (2017) PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA TERJADINYA PERCERAIAN HIDUP DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA RIDING KECAMATAN PANGKALAN LAMPAM KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR).[SKRIPSI]. Diploma thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
ERVI YULIANTI (13140020).pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://perpus.radenfatah.ac.id

Abstract

Penelitian ini berjudul “Pembagian Harta Bersama Pasca Terjadinya Perceraian Hidup Di Tinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Studi Kasus Di Desa Riding Kecamatan Pangkalan Lampam”. Harta bersama merupakan harta kekayaan yang didapatkan selama dalam ikatan perkawinan antara suami dan isteri. Akan tetapi dari harta kekayaan dalam perkawinan ada pemisah antara harta masing-masing suami isteri yang berupa harta bawaan masing-masing antara suami isteri, meskipun dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan tercampurnya harta kekayaan antara suami dan isteri. Namun mengenai harta kekayaan yang didapatkan sebelum perkawinan tidak ada percampuran antara keduanya. Jika dalam perihal harta bersama baik antara suami maupun isteri yang mengakibatkan suatu perceraian, sehingga dari perceraian itu timbullah perebutan atas harta kekayaan bersama selama dalam perkawinan. Fakta yang nyata di Desa Riding Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir ialah permasalahan pembagian harta bersama yang hanya diselesaikan oleh pemuka adat desa tanpa melalui proses di Pengadilan Agama. Dalam penelitian ini dua hal yang di ambil Pertama, Bagaimanakah pelaksanaan pembagian harta bersama pasca terjadinya perceraian hidup di Desa Riding Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kedua, Bagaimanakah Tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap penyelesaian pembagian harta bersama pasca terjadinya perceraian hidup di Desa Riding Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik penelitian pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dokumentasi, dan kepustakaan. Secara normatif hukum di Indonesia khususnya mengenai pembagian harta bersama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pembagian harta bersama tidak di atur begitu jelas hanya kembali kepada hukumnya masing-masing. Secara hukum Islam mengenai harta bersama tidak begitu jelas hanya diqiyaskan dengan syirkah (kerjasama) antara suami isteri. Hasil penelitian ini penulis menemukan jawaban dari permasalahan yang penulis ambil, yaitu pelaksanaan pembagian harta bersama pasca terjadinya perceraian hidup di Desa Riding Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir yang diselesaikan oleh pemuka adat desa yang bertugas menerima pengaduan dan menyelesaikan perkara pembagian harta bersama. Tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap pembagian harta bersama pasca terjadinya perceraian hidup di Desa Riding Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir berdasarkan adat, ada sebagian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, namun ada juga yang tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
Depositing User: perpus perpus perpus
Date Deposited: 16 Nov 2017 01:55
Last Modified: 16 Nov 2017 01:55
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/1473

Actions (login required)

View Item View Item