TIJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 24/PDT.G/2015/PN.PLG TAHUN 2015 TENTANG PEMBAKARAN HUTAN

ahmad solihin, solihin (2018) TIJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 24/PDT.G/2015/PN.PLG TAHUN 2015 TENTANG PEMBAKARAN HUTAN. Diploma thesis, perpustakaan syariah.

[img]
Preview
Text
skripsi pdf cd.pdf

Download (5MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Penelitian yang berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Palembang No. 24/Pdt.G/2015/PN.Plg Tahun 2015 tentang Pembakaran Hutan ini dilatarbelakangi oleh adanaya keputusan hakim yang membebaskan pelaku pembakaran hutan di OKI oleh PT.Bumi Mekar Hijau. Keinginan penulis untuk mengetahui mengapa orang yang telah melakukan pembakaran hutan dihukum bebas padahal dalam undang-undang sudah jelas dilarang. Masalah pembakran hutan merupakan salah satu masalah serius disektor kehutanan yang sampai saat ini belum bisa terselesaikan, karena Undang-Undang yang mengatur kejahatan ini masih terdapat kelemahan, mulai dari sanksi sampai para aparat keamanan sehingga berujung pada lemahnya penegakan hukum yang mengakibatkan masih bebasnya para pelaku menjalankan aksinya untuk menjarah hutan. Kejahatan tersebut dapat memberikan dampak yang luar biasa bagi peradaban sekarang dan generasi yang akan datang. Pemahaman ini menggunakan metode keperpustakaan (library research). Penelitian dilakukan dengan membaca, menelaah bahan-bahan pustaka berupa buku-buku, undang-undang, dan putusan pengadilan negeri palembang no. 24 No. 24/Pdt.G/2015/PN.Plg Tahun 2015 tentang Pembakaran Hutan Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi bagi pelaku pembakaran hutan menurut Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan meliputi sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi perdata. Dalam sanksi pidana pembakaran hutan diatur dalam pasal 78 yakni barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).Sedangkan sanksi pembakaran hutan dalam kajian hukum Islam adalah ta’zir. Hukuman ta’zir dapat berupa sanksi terhadap badan (hukuman mati, salib dan cambuk), sanksi terhadap kemerdekaan seseorang (penjara/kawalan dan pengasingan), sanksi terhadap harta (denda, penyitaan dan penghancuran barang), sanksi ta’zir lainnya yang ditentukan Ulil Amri atau hakim demi kemaslahatan umum (peringatan keras dan dihadirkan dipersidangan, ditegur, dicela, atau dinasehati, dikucilkan dipecat jabatannya, diumumkan kesalahannya, dll). Hakim dalam hal ini, dapat memutuskan hukuman atau sanksi yang sesuai kadar dari seberapa besar dampak dan kerusakan yang terjadi agar supaya kejahatan pembakaran hutan dapat dicegah dan memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pelajaran bagi masyarakaat umum. Adapun pembahasan hukum ini adalah pembahasan hukum menurut fiqh jinayah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Z Bibliography. Library Science. Information Resources > Z665 Library Science. Information Science
Depositing User: Fakultas Syariah Hukum
Date Deposited: 28 Aug 2018 03:15
Last Modified: 28 Aug 2018 03:15
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/1668

Actions (login required)

View Item View Item