sigit hajeri muslim, sigit (2018) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN KAMBEK ANAK (STUDI KASUS DI DESA LUNGGAIAN KECAMATAN LUBUK BATANG KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (OKU) ). Diploma thesis, perpustakaan syariah.
|
Text
Sigit Hajeri Muslim.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Setiap kelompok masyarakat Indonesia mempunyai adat istiadat yang tetap berkembang dan masih dijadikan ukuran dalam menilai hidup warganya. Seperti adat istiadat atau kebiasaan dalam pelaksanaan pernikahan khususnya di desa lunggaian tentang tata cara pelaksanaan pernikahan kambek anak (seorang laki-laki setelah menikah ikut perempuan), yang kesemua itu merupakan aturan adat istiadat. Istilah kambek anak dalam adat kebiasaan di desa lunggaian diambil dari sejarah dimana pada zaman dahulu ada seorang laki-laki dari luar desa lunggaian bukan penduduk asli desa lunggaian yang merantau ke desa lunggaian dan laki-laki tersebut tidak punya sanak suadara dengan kesepakatan akan menikah dengan gadis yang berasal dari penduduk asli desa lunggaian.. Kambek sendiri artinya mengambil dan setelah menikah laki-laki tersebut menetap di rumah perempuan dan meninggal juga di desa tersebut. Pernikahan tersebut terdapat sebuah kesepakatan dan setelah menikah laki-laki akan ikut perempuan (ngikok) untuk tinggal bersamanya dan mengikuti semua kehendaknya. Mencermati dalam penulisan skripsi ini, ada suatu hal yang menarik untuk diteliti yaitu mengenai pernikahan kambek anak di Desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu. Sarana penunjang dari penulis skripsi ini ialah melalui riset lapangan (data kualitatif) dan riset kepustakaan yang bertujuan untuk mengetahui tentang pernikahan kambek anak, lalu ditinjau melalui pandangan hukum Islam. Data yang dikumpulkan secara terperinci dan akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Kesimpulan yang dapat diambil dari penulisan skripsi ini adalah. Pelaksanaan pernikahan kambek anak desa lunggaian pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan pernikahan pada umumnya yang ada di desa lunggaian, namun pada pernikahan kambek anak terdapat kesepakatan antara suami dan isteri tentang harta bersama, tempat tinggal dan nafkah. Pendapat Tokoh Agama Desa Lunggaian Tentang Pernikahan kambek anak: Pertama tidak setuju dengan pernikahan kambek anak, dikarenakan bagi seorang laki-laki yang melakukan pernikahan kambek anak adalah seperti seorang laki-laki tidak punya arti (katek aji). Kedua yaitu setuju dengan pernikahan kambek anak dengan alasan pernikahan kambek anak tersebut dikarenakan suka sama suka dan tidak ada keterpaksaan diantara keduanya. Dilihat dari Pandangan Hukum Islam Pernikahan Kambek Anak adalah bahwa pernikahan ini sesuai dengan yang dianjurkan oleh Syariat Islam karena rukun dan syaratnya telah terpenuhi dan pernikahannya sah. Akan tetapi hak dan kewajibannya tidak terlaksanakan sebagaimana hak dan kewajiban seorang suami.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | Z Bibliography. Library Science. Information Resources > Z665 Library Science. Information Science |
Depositing User: | Fakultas Syariah Hukum |
Date Deposited: | 28 Aug 2018 03:15 |
Last Modified: | 28 Aug 2018 03:15 |
URI: | http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/1670 |
Actions (login required)
View Item |