PENETAPAN KEWARISAN BAGI TRANSGENDER DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

nalisa agustina, lisa (2018) PENETAPAN KEWARISAN BAGI TRANSGENDER DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. Diploma thesis, perpustakaan syariah.

[img]
Preview
Text
Skripsi.pdf

Download (795kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Perkembangan zaman dewasa ini dapat ditemukan fenomena dimana kondisi seseorang secara biologis adalah normal tetapi merasa dirinya adalah anggora dari lawan jenis kelaminnya yang dilihat secara anatomis berlawanan. Faktor yang menyebabkan seseorang menjadi transgender selain dari faktor hormonal dapat juga terjadi karena pengaruh faktor lingkungan. Manusia sebagai subjek hukum tentunya akan mengalami peristiwa hukum. Peristiwa hukum yang pasti dihadapi oleh manusia adalah kematian. Peristiwa kematian manusia yang terjadi secara wajar akan menimbulkan akibat hukum salah satunya adalah pewarisan. Fenomena transgender ini pada akhirnya akan menimbulkan permasalahan yang berkaitan dengan hak waris bagi transgender. Problematika terhadap penetapan kewarisan bagi transgender ini mengalami hambatan atau keadaan yang masih menjadi fenomena dikalangan para ulama dalam menetapkan kewarisannya. sehingga ketika ada seseorang yang berpindah kelamin dari laki-laki menjadi perempuan begitu pula sebaliknya. Apakah bisa dengan menetapkan kelamin semula atau berdasarkan kelamin setelah ia melakukan operasi. Karena pada era modern ini banyak sekali bahkan tidak jarang dikalangan dunia selebritis untuk melakukan pergantian kelamin ini. Setelah diteliti mereka memutuskan untuk transgender ini karena adanya ketidakpuasan terhadap kelamin yang dimilikinya. Dengan demikian mereka memilih untuk melakukan pergantian kelamin. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penetapan kewarisan bagi transgender ini dan cara penyelesaian kasus kewarisan ketika pembagian terhadap orang yang telah berpindah kelamin. Karena hal ini begitu penting dalam kehidupan. Maka dengan demikian harapan dari penelitian ini supaya hukum positif di Indonesia mengatur secara rinci terhadap kewarisan transgender. Kompilasi hukum Islam hendaknya mengatur tentang hal ini, karena kasus transgender ini sudah menyebarluas dengan adanya aturan jelas terhadap kewarisannya, tentu tidak menjadi perdebatan lagi bahkan pro dan kontra dalam menetapkan kewarisannya. Namun untuk penetapan kewarisan bagi transgender yang bermula dari kelamin normal kewarisannya tetap berdasarkan kelamin semula sebelum ia operasi sedangkan untu kewarisa transgender yang dilakukan dengan sebab perbaikan atau penyempurnaan serta pembuangan salah satu kelamin ini berdasarkan kelamin setelah ia melakukan operasi dengan syarat keputusan ahli medis sehingga diketahui kelamin yang dominan diantara keduanya. Penyelesaian kasus kewarisannya berdasarkan penetapan kelamin yang telah disepakati oleh ulama dan ahli medis sehingga pembagiannya mengikuti keadaan tersebut dan posisi transgender itu sendiri ketika tiba pembagian warisnya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Z Bibliography. Library Science. Information Resources > Z665 Library Science. Information Science
Depositing User: Fakultas Syariah Hukum
Date Deposited: 28 Aug 2018 03:20
Last Modified: 28 Aug 2018 03:20
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/1793

Actions (login required)

View Item View Item