KEDUDUKAN ANAK KANDUNG MENJADI WALI NIKAH IBUNYA MENURUT PRESFEKTIF FIQIH MUNAKAHAT

mario guno, mario (2018) KEDUDUKAN ANAK KANDUNG MENJADI WALI NIKAH IBUNYA MENURUT PRESFEKTIF FIQIH MUNAKAHAT. Diploma thesis, perpustakaan syariah.

[img]
Preview
Text
Mario Guno ( 10140016 ).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Penelitian dengan judul “ KEDUDUKAN ANAK KANDUNG MENJADI WALI NIKAH IBUNYA MENURUT PRESFEKTIF FIQIH MUNAKAHAT” , Suatu pernikahan, konsep perwalian merupakan bagian tak terpisahkan sebab hal ini merupakan salah satu rukun pernikahan, sebagaimana diketahui yang berhak menjadi wali nikah terhadap seorang wanita adalah wali nasab, hal itu akan menjadi rumit bagi pernikahan seorang janda yang tidak mempunyai wali tetapi dia mempunyai anak laki-laki kandung dari pernikahan sebelumnya, hal ini menjadi delematis karena para fuqaha berbeda pendapat, ada ulama yang membolehkan ada juga yang tidak membolehkan. Imam Syafi’i dari kalangan fuqaha yang tidak membolehkan, sedangkan Imam Malik membolehkan. Adapun pokok permasalah dalam skripsi ini ada dua : 1. Bagaimana pemikiran ulama fiqih munakahat tentang anak laki-laki kandung menjadi wali nikah ibunya? 2. Apa yang menjadi dasar hukum ulama fiqih munakahat tentang anak laki-laki kandung menjadi wali nikah ibunya. Dalam pembahasan permasalahan tersebut, penulis mengkatagorikan pada jenis penelitian kepustakaan ( library research ), dan sumber data yang digunakan adalah data kualitatif dengan menggunakan data primer yang didapat dari alQur’an dan kitab-kitab fiqih munakahat, dan juga menggunakan data sekunder yang di dapat dari jurnal dan hasil penelitian lainnya, penulis melakukan penelitian dengan cara mengumpulkan data atau informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan pemikiran ulama fiqih munakahat tentang anak laki-laki kandung menjadi wali nikah ibunya, data yang telah didapat diseleksi diteliti sebagaimana mestinya, kemudian dianalisis secara deskriptif dan ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian yang di peroleh, Imam syafi’i menganggap anak laki-laki tidak bisa menjadi wali nikah ibunya karena bukan termasuk ashabah dan memperhitungkan ta’shib ( pertalian kelurga dari pihak ayah ), sedangkan Imam Malik, Imam Hanafi dan Imam Hambali membolehkan anak laki-laki menjadi wali nikah ibunya karena termasuk ashabah yang di dahulukan,dan tidak memperhitungan ta’shib bagi anak laki-laki karena ada hadits Ummu Salamah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Z Bibliography. Library Science. Information Resources > Z665 Library Science. Information Science
Depositing User: Fakultas Syariah Hukum
Date Deposited: 28 Aug 2018 03:22
Last Modified: 28 Aug 2018 03:22
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/2076

Actions (login required)

View Item View Item