ABSTRAK Judul penelitian ini adalah “Cerai Gugat Istri Akibat Suami Di Penjara Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif”. Penelitian ini di latar belakangi oleh fenomena-fenomena yang banyak terjadi saat ini yaitu perceraian yang disebabkan oleh suami atau istri masuk istri. Fokus permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap cerai gugat istri terhadap suami akibat masuk penjara? Dan bagaimana tinjauan hukum positif terhadap cerai gugat istri akibat suami masuk penjara? Penelitian ini bertujuan mengetahui pemahaman dan pengetahuan tentang cerai gugat istri akibat suami di penjara menurut hukum islam dan hukum positif. Metodologi pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan mengunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dengan teknik analisis dan deskriptif kulitatif yaitu menguraikan data-data yang diperoleh di lapangan dan cocokkan dengan teori dan dianalisis keabsahannya untuk kemudian disimpulkan dalam betuk kata-kata. Berdasarkan hasil analisis dan dan pembebahasan dapat disimpulkan bahwa menurut hukum islam perceraian yang diajukan oleh istri kepada suami dibolehkan, namun tetapi mengucapkan kepada syarat dan rukun cerai sesuai sariat islam. Hal ini dibolehkan selama keduabelah pihak memiliki dasar yang atau alasannya yang kuat untuk bercerai menurut hukum islam dimana salah satu pihak tidak memberikan nafkah lahir dan batin dalam pernikahan selama tiga bulan berturut turut dan kekerasan rumah tangga dan juga baik suami atau istri masuk penjara lebih dari 5 tahun dalam hukum islam cerai halal atau diolehkan baik yang mengugat adalah istri atau suami namun dibenci allah SWT sedangkan menurut hukum positif bahwa perceraian yang diajukan istri kepada suami karena suami masuk penjara di bolehkan selama keduabelah pilahak memiliki dasar yang kuat untuk bercerai sesuai dengan undang undang No.1 Tahun 1974 tetang Perkawinan dan perceraian hal ini istri mengugat cerai menjadi halal apabila memang suami tidak dapat memenuhi tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga untuk memberikan nafkah lahir dan batin. Apalagi suami masuk penjara karena tersandung kasus pidana kriminal atau narkoba sehingga suami mendapat kan hukuman lebih dari lima tahun. Maka perceraian yang digugat istri kepada suami yang di penjara lebih dari lima tahun dapat di kabulkan.

suni, suni (2018) ABSTRAK Judul penelitian ini adalah “Cerai Gugat Istri Akibat Suami Di Penjara Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif”. Penelitian ini di latar belakangi oleh fenomena-fenomena yang banyak terjadi saat ini yaitu perceraian yang disebabkan oleh suami atau istri masuk istri. Fokus permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap cerai gugat istri terhadap suami akibat masuk penjara? Dan bagaimana tinjauan hukum positif terhadap cerai gugat istri akibat suami masuk penjara? Penelitian ini bertujuan mengetahui pemahaman dan pengetahuan tentang cerai gugat istri akibat suami di penjara menurut hukum islam dan hukum positif. Metodologi pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan mengunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dengan teknik analisis dan deskriptif kulitatif yaitu menguraikan data-data yang diperoleh di lapangan dan cocokkan dengan teori dan dianalisis keabsahannya untuk kemudian disimpulkan dalam betuk kata-kata. Berdasarkan hasil analisis dan dan pembebahasan dapat disimpulkan bahwa menurut hukum islam perceraian yang diajukan oleh istri kepada suami dibolehkan, namun tetapi mengucapkan kepada syarat dan rukun cerai sesuai sariat islam. Hal ini dibolehkan selama keduabelah pihak memiliki dasar yang atau alasannya yang kuat untuk bercerai menurut hukum islam dimana salah satu pihak tidak memberikan nafkah lahir dan batin dalam pernikahan selama tiga bulan berturut turut dan kekerasan rumah tangga dan juga baik suami atau istri masuk penjara lebih dari 5 tahun dalam hukum islam cerai halal atau diolehkan baik yang mengugat adalah istri atau suami namun dibenci allah SWT sedangkan menurut hukum positif bahwa perceraian yang diajukan istri kepada suami karena suami masuk penjara di bolehkan selama keduabelah pilahak memiliki dasar yang kuat untuk bercerai sesuai dengan undang undang No.1 Tahun 1974 tetang Perkawinan dan perceraian hal ini istri mengugat cerai menjadi halal apabila memang suami tidak dapat memenuhi tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga untuk memberikan nafkah lahir dan batin. Apalagi suami masuk penjara karena tersandung kasus pidana kriminal atau narkoba sehingga suami mendapat kan hukuman lebih dari lima tahun. Maka perceraian yang digugat istri kepada suami yang di penjara lebih dari lima tahun dapat di kabulkan. Diploma thesis, perpustakaan syariah.

[img] Text
BAB I SUNI OK.doc

Download (105kB)

Abstract

Cerai Gugat Istri Akibat Suami Di Penjara Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Z Bibliography. Library Science. Information Resources > Z665 Library Science. Information Science
Depositing User: Fakultas Syariah Hukum
Date Deposited: 28 Aug 2018 03:22
Last Modified: 28 Aug 2018 03:22
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/2078

Actions (login required)

View Item View Item