TINDAK PIDANA PENGEDARAN VAKSIN PALSU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN HUKUM ISLAM

NUR INDAH SARI, NUR INDAH SARI (2018) TINDAK PIDANA PENGEDARAN VAKSIN PALSU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN HUKUM ISLAM. Diploma thesis, Perpustakaan Syari'ah.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI NUR INDAH SARI 13150045.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Beredarnya vaksin palsu saat ini telah membawa konsekuensi terhadap permasalahan hukum dan permasalahan kesehatan pada tubuh balita, Hal ini juga dapat merugikan konsumen(pengkonsumsi vaksin), di Indonesia sendiri hukuman pengedaran vaksin palsu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sedangkan di dalam hukum Islam pengedaran vaksin palsu ini dapat dikatagorikan dalam perbuatan penipuan dan pemalsuan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah sanksi hukum kejahatan pengedaran vaksin palsu menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan?” “Bagaimana persamaan dan perbedaan hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengenai pengedaran vaksin palsu?” Kajian dalam skripsi ini merupakan penelitian hukum studi kepustakaan (library research). Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan data atau informasi dari berbagai sumber pustaka yang berupa peraturan perundang-undangan yang terkait, jurnal, hasil penelitian, artikel dan buku-buku lainnya. Berdasarkan hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa sanksi pengedaran vaksin palsu ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Sedangkan dalam Pasal 197 dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Persamaan dan perbedaan pengedaran vaksin palsu ditinjau dari Undang- Undang Kesehatan dan hukum Islam adalah persamaannya sama-sama melarang pengedaran vaksin palsu, sama-sama ada hukuman bagi pelaku pengedaran vaksin palsu dan perbedaanya terletak pada jenis hukumannya. Di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pada Pasal 196 dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Sedangkan dalam Pasal 197 dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Sedangkan di dalam Hukum Islam mendapatkan hukuman Ta’zīr. Hakim dapat menjatuhkan hukuman Ta’zīr yang berupa Dera, Penjara Tidak Terbatas, dan Denda atau Pengambilan Harta. Bila efek yang ditimbulkan terbukti telah menyebabkan bahaya seperti menyebabkan sakit yang parah dan sampai meninggal bagi masyarakat luas maka sanksi masih dapat diperberat lagi sesuai kebijakan hakim. Kata Kunci : Vaksin Palsu, Pemalsuan, Hukuman

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Z Bibliography. Library Science. Information Resources > Z665 Library Science. Information Science
Depositing User: Fakultas Syariah Hukum
Date Deposited: 21 Nov 2018 04:10
Last Modified: 21 Nov 2018 04:10
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/2369

Actions (login required)

View Item View Item