Restu Fitria Ningsih, Restu Fitria Ningsih (2018) TRADISI HUTANG PIUTANG PADA PETANI KOPI DAN TOKE KELURAHAN BANDAR AGUNG KECAMATAN BANDING AGUNG DALAM PANDANGAN KOMISI FATWA MUI PERIODE 2016-2021 KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN. Diploma thesis, Perpustakaan Syariah.
|
Text
2.isi skripsi.pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
Agama mengajarkan kepada manusia untuk selalu menjalin hubungan sosial kemasyarakatan, manusia adalah makhluk sosial yang senantiasa terikat dan saling membutuhkan, karena manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain. Penelitian dalam skripsi ini mengkaji Tentang Tradisi Hutang Piutang Pada Masyarakat Petani Kopi Kelurahan Bandar Agung Dalam Pandangan Komisi Fatwa Mui Periode 2016-2021 Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Penelitian ini akan meniti beratkan pada persoalan tradisi hutang piutang dengan sistem pembayaran menggunakan hasil panen kopi di Kabupaten Ogan Komring Ulu Selatan dalam pandangan komisi fatwa MUI periode 2016-2021 Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), sebagaimana keseluruhan data baik data primer maupun data skunder diambil dari hasil wawancara dan observasi melalui pertanyaan-pertanyaan yang dilakukan secara langsung kepada petani kopi Masyarakat Kelurahan Bandar Agung dan pertanyaan-pertanyaan terhadap Komisi Fatwa MUI Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atas praktek tradisi hutang-piutang masyarakat Kelurahan Bandar Agung. Setelah data dikumpulkan, pada tahap berikutnya data tersebut diklasifikasikan, selanjutnya dianalisis dan pada akhirnya diambil suatu simpulan. Dalam penulisan ini pokok kajiannya adalah masalah Tradisi Hutang Piutang Pada Masyarakat Petani Kopi Kelurahan Bandar Agung Dalam Pandangan Komisi Fatwa Mui Periode 2016-2021 Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Sebagaimana diketahui bahwa jual beli itu dibolehkan asal tidak bertentangan dengan hukum Islam dan merugikan salah satu pihak. Adapun dalam tradisi hutang-piutang petani kopi masyarakat Kelurahan Bandar Agung Pandangan Komisi Fatwa MUI Kabupaten Oku Selatan terhadap tradisi tersebut akad hutang-piutang tersebut merupakan akad yang tidak dibenarkan, karena akad tersebut merupakan salah satu bentuk dari akad yang fasid. Pengurangan jumlah harga beli yang diberikan oleh Toke atas petani yang berhutang MUI Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan menyebutkan bahwa hal tersebut hukumnya adalah riba. Sedangkan untuk bunga yang diberikan pada petani yang belum melunasi hutang dalam jangka waktu yang ditentukan Pandangan MUI Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atas terjadinya hal tersebut juga menyebutkan bahwa hukumnya adalah riba sebagaimana terdapat dalam kaidah fiqh bahwa: “semua bentuk qirad (hutang-piutang) yang membuahkan bunga adalah riba
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | Z Bibliography. Library Science. Information Resources > Z665 Library Science. Information Science |
Depositing User: | Fakultas Syariah Hukum |
Date Deposited: | 21 Nov 2018 04:10 |
Last Modified: | 21 Nov 2018 04:10 |
URI: | http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/2415 |
Actions (login required)
View Item |