PRAKTEK POLIGAMI DI DESA ULAK-EMBACANG KECAMATAN SANGA DESA KABUPATEN MUSI BANYUASIN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM. (Skripsi)

Rohilah, Rohilah (2016) PRAKTEK POLIGAMI DI DESA ULAK-EMBACANG KECAMATAN SANGA DESA KABUPATEN MUSI BANYUASIN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM. (Skripsi). Other thesis, UIN Raden Fatah Palembang.

[img]
Preview
Text
Rohilah_SyarAkhSyak.pdf

Download (440kB) | Preview

Abstract

Dari surah An-Nisa ayat 4.3 tersebut telah disebut jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja. Membina rumah tangga menuju sebuah keluarga yang sakinah jelas bukan hal yang mudah, apalagi bagi mereka yang melakukan poligami, dan poligami akan mencapai hal yang diharapkan bila mengikuti sunnah Rasul yang menikahi istri-istrinya demi kemaslahatan manusia. Aka tetapi pada masyarakat Desa Ulak-Embacang sering terjadi perkawinan poligami yang tujuannya bukanlah untuk mecapai kemaslahatan, demi untuk kepentingan hawa nafsu belaka, justru mendatangkan kemudharatan yang menyebabkan rumah tangga pelaku poligami menjadi berantakan karena istri yang cemburu dan sikap suami yang tidak dapat berbuat adil. Berawal dari permasalahan diatas penulis merasa tertarik untuk menelitih lebih lanjut dalam bentuk penelitian yang berjudul Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Poligami Di Desa Ulak-Embacang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin. Penelitian ini diambil dalam bentuk penelitian empiris (lapangan) dengan menggunakan metode pengamatan yaitu mengamati kehidupan masyarakat desa Ulak-Embacang yang melakukan poligami, Interview (wawancara), yang dilakukan terhadap semua pelaku poligami. Serta menggunakan bentuk penelitian normatif (kepustakaan) dari beberapa literatur yang berhubungan dengan penelitian ini. Data yang didapatkan melalui pengumpulan data diseleksi dan diteliti kelengkapannya lalu diklafikasikan dan dibuat tabulasi untuk kepentingan analisa data. Sedangkan teknik analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif yaitu menguraikan atau menjelaskan seluruh permasalahan dengan sejelas-jelasnya kemudian menguraian itu akan disimpulkan secara deduktif, yaitu menarik dari pernyataan-pernyataan yang bersifat umum ke khusus, sehingga pemahaman hasil penelitian dapat dengan mudah dipahami. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pelaksanaan poligami di desa Ulak-Embacang dilakukan menurut cara mereka sendiri yang melaksanakan pernikahan secara sirih dihadapan pemuka agama, nikah tidak tercatat oleh Undang-Undang dan tanpa seizin istri pertama. Faktor aktor penyebab terjadinya poligami di desa Ulak-Embacang adalah karena istri tidak bisa memberi keturunan, keinginan suami untuk mendapatkan anak laki-laki, istri yang sudah lanjut usia, suami yang bekerja diluar desa sehingga jauh dari istri, dan laki-laki yang hiper sex. Poligami di desa Ulak-Embacang berpengaruh negatif karena, pertama berakibat pada hubungan keluarga yang tidak terjalin dengan baik hal ini dapat dilihat dari antara istri-istri mereka tidak pernah berkumpul bersama dan saling kunjung. Bahkan diantara mereka antara istri muda dan istri tua pernah terjadi pertengkaran dikarenakan istri yang cemburu. Kedua, berakibat pada perceraian tanpa melalui dimuka persidangan di Pengadilan.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Poligami, metode pengamatan, penelitian empiris.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: perpus perpus perpus
Date Deposited: 15 Apr 2016 06:52
Last Modified: 15 Apr 2016 06:52
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/244

Actions (login required)

View Item View Item