Ahmad Sarwat, Lc. MA, sarwat (2018) Fiqih Waqaf. Uin Raden Fatah Palembang, Fakultas Syariah dan Hukum (Desti).
|
Text
fiqih waqaf.pdf Download (732kB) | Preview |
Abstract
Waqaf (وقف ) adalah istilah dalam bahasa Arab. Kalau kita buka kamus Lisanul Arab, ada secara bahasa kata itu bisa punya beberapa makna, antara lain :1 ▪ al-habs ( الحححح حححح حححح ), yang artinya menahan. Seperti polisi menahan penjahat dan memasukkannya ke dalam penjara sehingga tidak bisa kembali melakukan aksinya. ▪ al-man'u ( الححح ححح ححح ), yang artinya mencegah. Seperti seorang ibu mencegah anaknya main api agar tidak terbakar. ▪ as-sukun ( السححححححححح ححح ), yang artinya berhenti atau diam. Seperti seekor unta diam dan berhenti dari berjalan. Di dalam surat ash-Shaffat ayat 24, ada kalimat yang menyebutkan makna menahan وَقِفُوهُ مْ إِْهنَُّ مْ مَْ سئُولُونَْ Tahanlah mereka (di tempat penghentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya.
Item Type: | Book |
---|---|
Subjects: | K Law > KD England and Wales |
Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
Depositing User: | Fakultas Syariah Hukum |
Date Deposited: | 21 Nov 2018 04:11 |
Last Modified: | 21 Nov 2018 04:11 |
URI: | http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/2443 |
Actions (login required)
View Item |