Fiqih Waqaf

Ahmad Sarwat, Lc. MA, sarwat (2018) Fiqih Waqaf. Uin Raden Fatah Palembang, Fakultas Syariah dan Hukum (Desti).

[img]
Preview
Text
fiqih waqaf.pdf

Download (732kB) | Preview

Abstract

Waqaf (وقف ) adalah istilah dalam bahasa Arab. Kalau kita buka kamus Lisanul Arab, ada secara bahasa kata itu bisa punya beberapa makna, antara lain :1 ▪ al-habs ( الحححح حححح حححح ), yang artinya menahan. Seperti polisi menahan penjahat dan memasukkannya ke dalam penjara sehingga tidak bisa kembali melakukan aksinya. ▪ al-man'u ( الححح ححح ححح ), yang artinya mencegah. Seperti seorang ibu mencegah anaknya main api agar tidak terbakar. ▪ as-sukun ( السححححححححح ححح ), yang artinya berhenti atau diam. Seperti seekor unta diam dan berhenti dari berjalan. Di dalam surat ash-Shaffat ayat 24, ada kalimat yang menyebutkan makna menahan وَقِفُوهُ مْ إِْهنَُّ مْ مَْ سئُولُونَْ Tahanlah mereka (di tempat penghentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya.

Item Type: Book
Subjects: K Law > KD England and Wales
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Fakultas Syariah Hukum
Date Deposited: 21 Nov 2018 04:11
Last Modified: 21 Nov 2018 04:11
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/2443

Actions (login required)

View Item View Item