Khitan Bagi Wanita, Haruskah?

Aini Aryani, Lc, aini (2018) Khitan Bagi Wanita, Haruskah? Uin Raden Fatah Palembang, Fakultas Syariah dan Hukum (Desti).

[img]
Preview
Text
Khitanan.pdf

Download (940kB) | Preview

Abstract

Umumnya para ulama menyebutkan bahwa khitan atau sunat itu hukumnya wajib laki-laki muslim. Sampai jadi omongan di tengah masyarakat bahwa batasan muslim atau belum muslim itu selai syahadat adalah sunat alias khitan.

Item Type: Book
Subjects: K Law > KD England and Wales
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Fakultas Syariah Hukum
Date Deposited: 04 Dec 2018 15:32
Last Modified: 04 Dec 2018 15:32
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/2471

Actions (login required)

View Item View Item