Sentuhan Suami-Isteri, Apakah Membatalkan Wudhu?

Aini Aryani, Lc, aini (2018) Sentuhan Suami-Isteri, Apakah Membatalkan Wudhu? Uin Raden Fatah Palembang, Fakultas Syariah dan Hukum (Desti).

[img]
Preview
Text
sentuhan suami & istri apakah membatalkan wudhu.pdf

Download (609kB) | Preview

Abstract

Secara harfiyah, ayat tersebut menyatakan bahwa menyentuh wanita menyebabkan batalnya wudhu’ sehingga ia diperintahkan mencari air untuk berwudhu’ kembali, dan jika tidak menemukan air maka diperintahkan untuk bertayammum.

Item Type: Book
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Fakultas Syariah Hukum
Date Deposited: 04 Feb 2019 06:57
Last Modified: 04 Feb 2019 06:57
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/2490

Actions (login required)

View Item View Item