ALTERNATIF SANKSI BAGI PENISTA AGAMA MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Terhadap Kasus Ahok (Basuki Tjahaya Purnama)

Alvin Briyan Adam, 13160006 (2017) ALTERNATIF SANKSI BAGI PENISTA AGAMA MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Terhadap Kasus Ahok (Basuki Tjahaya Purnama). Diploma thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img] Text
ALVIN BRIYAN ADAM (13160006).pdf

Download (3MB)
Official URL: http://perpustakaan.ac.id

Abstract

Judul dalam skripsi ini adalah Alternatif Sanksi Bagi Penista Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam Studi Terhadap Kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Masalah dalam skripsi ini adalah mengenai apa faktor yang menjadi dasar pertimbangan jaksa terhadap alternatif pilihan sanksi pada dakwaan terhadap Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dan bagaimana alternatif sanksi pidana untuk penista agama menurut hukum positif dan hukum Islam (Studi Terhadap Kasus Basuki Tjahaya Purnama (Ahok). Metode dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan kualitatif dan sumber data berupa bahan hukum primer yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas, yaitu Al-Qur’an, hadits, fiqh jinayah, Undang-undang Dasar 1945 dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dari hasil penulisan yang dibuat dapat disimpulkan bahwa faktor yang menjadi dasar pertimbangan jaksa terhadap alternatif pilihan sanksi pada dakwaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias (Ahok) tidak menggunakan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum tentang penistaan agama untuk menuntut Ahok. Adalah Ahok dinilai tidak memenuhi unsur niat dalam pasal tersebut. Pasal 156 a ini merupakan alternatif pasal pertama yang akan digunakan jaksa. Karena Ahok dinilai tidak memenuhi unsur niat dalam pasal tersebut, jaksa akhirnya menggunakan pasal alternatif kedua, yakni Pasal 156 KUHP. Pasal itu berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500, "katanya. Pasal 156 KUHP ini yang dinilai paling tepat digunakan dalam kasus Ahok. Ahok pun dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dan menurut hukum Islam bahwa terhadap alternatif pilihan sanksi pada dakwaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias (Ahok) tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana/jarimah riddah (murtad) dengan ketentuan apabila ia mengajarkan suatu ajaran atau paham yang sangat bertentangan dengan Aqidah Islam secara umum, dan sanksi bagi pelakunya adalah hukuman mati, atau apabila pelaku hanya menistakan agama Islam saja maka pelaku dikenai hukuman ta’zir yang sepenuhnya diserahkan kepada amir atau pemerintah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: perpus perpus perpus
Date Deposited: 14 Feb 2019 07:22
Last Modified: 14 Feb 2019 07:22
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/2569

Actions (login required)

View Item View Item