TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UANG TEBUSAN SEBAGAI UPAYA PERDAMAIAN DALAM KASUS PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI DESA AIR PEDARA KECAMATAN PANGKALAN LAMPAM KABUPATEN OKI

Andha Novalita, Andha (2018) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UANG TEBUSAN SEBAGAI UPAYA PERDAMAIAN DALAM KASUS PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI DESA AIR PEDARA KECAMATAN PANGKALAN LAMPAM KABUPATEN OKI. Diploma thesis, UIN Raden Fatah Palembang.

[img]
Preview
Text
FULL BAB ANDHA NOVALITA.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Uang Tebusan Sebagai Upaya Perdamaian Dalam Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Di Desa Air Pedara Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI ada dua hal yang diangkat sebagai fokus dalam penelitian ini. Pertama bagaimana penyelesaian kasus pencurian dengan uang tebusan, kedua bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap penyelesaian kasus pencurian dengan uang tebusan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui cara penyelesaian kasus pencurian dengan uang tebusan di tinjau dari segi hukum Islam. Metode yang dipakai dalam penelitian ini mengunakan penelitian lapangan. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer adalah bahan dasar yaitu studi lapangan dengan cara berhadapan langsung dengan masalah yang sedang diteliti dengan tanya jawab secara langsung, bahan Hukum Sekunder adalah bahan hukum yang erat kaitanya dengan bahan hukum primer yang dapat menganalisa dan memahami bahan-bahan hukum primer seperti fiqh jinayah, dasar-dasar hukum pidana, hukum pidana Islam, KUHP, KUHAP, ilmu fiqh, dll. Adapun bahan hukum tersier merupakan data pelengkap dari kedua bahan tersebut seperti, Kamus Hukum, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), buku-buku hukum, dan jurnal. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa cara penyelesaian kasus pencurian dengan uang tebusan merupakan cara adat di Desa Air Pedara, bahkan bukan saja untuk kasus pencurian kendaraan bermotor tetapi kasus lain juga misal, perkelahian, pertengkaran, sangketa tanah, dll. Adapun ditinjau dari segi Hukum Islam, di dalam Hukum Islam pencurian merupakan dosa besar dan pelakunya pun di hukum dengan ancaman Potong tangan apabila telah mencapi nizab, akan tetapi dalam hukum Islam dikenal dengan istilah Ash-shulhu yaitu perdamaian, karena Islam memang menganjurkan setiap ada masalah harus diselesaikan dengan damai, di dalam pembahasan ini juga diselesaikan secara adat atau istilahnya Urf . Maka fenomena penyelesaian kasus pencurian dengan uang tebusan ini tidaklah dibenarkan dalam Islam, meskipun Islam menghendaki perdamaian dan mengenal istilah Urf, sangatlah tidak dibenarkan jika bertentengan dengan hukum Islam.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Z Bibliography. Library Science. Information Resources > Z665 Library Science. Information Science
Depositing User: Fakultas Syariah Hukum
Date Deposited: 14 Feb 2019 07:55
Last Modified: 14 Feb 2019 07:55
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/2723

Actions (login required)

View Item View Item