TRADISI MELEMANG PADA 10 MUHARRAM DI DESA KARANG RAJA MUARA ENIM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT

M.DECKY CARNOLY, NIM. 14150048 (2018) TRADISI MELEMANG PADA 10 MUHARRAM DI DESA KARANG RAJA MUARA ENIM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT. Diploma thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://perpustakaan.ac.id

Abstract

ABSTRAK TRADISI MELEMANG PADA 10 MUHARRAM DI DESA KARANG RAJA MUARA ENIM Oleh: M.Decky Carnoly 14150048 Masyarakat desa Karang Raja memandang bulan dengan sesuatu yang sakral, terutama bulan Muharram atau tahun baru ummat Islam. Pada bulan Muharram digunakan untuk berbagai macam perhitungan menyangkut peringatan suatu peristiwa, dalam peringatan bulan Muharram ini dikenal berbagai macam tradisi, salah satunya tradisi melemang, yaitu suatu peringatan yang dilakukan setiap pada bulan Muharram. Dalam tradisi melemang terdapat berbagai kesesuaian yaitu dari segi hukum Islam dan hukum adat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Kesesuaian tradisi melemang dengan „urf dalam konsepsi hukum Islam dan dalam pemahaman masyarakat? Adapun metode yang digunakan adalah Metode Teknik Sampling, Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik Observasi, Wawancara, da Dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data Kualitatif, karena penelitian ini berupaya menganalisis data berupa informasi dan uraian dalam bentuk hukum, kemudian dikaitkan kejelasan data tersebut sehingga kejelasan data di dapatkan. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Pertama, latar belakang pemikiran warga desa Karang Raja Muara Enim mengadakan tradisi melemang adalah disebabkan karena secara umum perasaan takut akan adanya bencana terhadap desa jika tidak melakukan tradisi tersebut, karena pada dasarnya masyarakat belum mengetahui latar belakang sejarah tradisi melemang secara benar. Kedua, tradisi melemang ditinjau dari hukum Islam adalah tradisi yang baik bahkan sangat dianjurkan dalam Islam karena banyaknya hal positif yaitu adanya konsep sedekah dan adanya konsep jalinan tali silaturrahim di dalamnya. Sedangkan ditinjau dai hukum Adat tradisi melemang adalah merupakan “kebiasaan” yang sifatnya turun menurun dan bagi pengikutnya tidak ada sanksi apapun dari masyarakat setempat karena tradisi melemang hanyalah kebiasaan yang sifatnya tidak merugikan bagi orang banyak. Kata kunci : Tradisi Melemang, „Urf, Hukum Islam, Hukum Adat

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: perpus perpus perpus
Date Deposited: 14 Feb 2019 07:57
Last Modified: 14 Feb 2019 07:57
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/2762

Actions (login required)

View Item View Item