TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI EMAS DENGAN CARA TUKAR TAMBAH DI TOKO EMAS JUJUR PASAR KOTA PRABUMULIH

Endang Sri Lestari NIM: 13170027, NIM. 13170027 (2018) TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI EMAS DENGAN CARA TUKAR TAMBAH DI TOKO EMAS JUJUR PASAR KOTA PRABUMULIH. Diploma thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img] Text
Endang Sri Lestari (13170027).pdf

Download (1MB)
Official URL: http://perpustakaan.ac.id

Abstract

“Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Praktek Jual Beli Emas dengan Cara Tukar Tambah di Toko Emas Jujur Pasar Kota Prabumulih”. Dengan latar belakang bahwa salah satu dari sekian banyak barang yang diperjualbelikan adalah jual beli emas. Dalam praktek yang terjadi di Toko Emas Jujur, ada sebuah praktek penukaran emas, dimana pembeli ingin menukarkan emas yang lama dengan emas yang baru. Praktek penukaran tersebut menampakkan adanya permasalahan yaitu emas yang dipertukarkan dengan menggunakan pelebihan timbangan, karena ada hadits yang melarang menukarkan emas dengan emas yang tidak seimbang. Adapun masalah yang diangkat dalam penelitian ini tentang bagaimana praktek jual beli emas dengan cara tukar tambah di Toko Emas Jujur dan Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap jual beli emas dengan cara tukar tambah di Toko Emas Jujur pasar Kota Prabumulih. Adapun metodelogi penelitian ini Field Research (penelitian lapangan) dengan sumber data yang diperoleh dan dikumpulkan dari hasil pengolahan data lapangan, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara wawancara dan dokumentasi kemudian data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode analisis data deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam praktek jual beli emas ini telah sesuai dengan rukun dan syarat jual beli yang mana barang yang diperjualbelikan jelas kepunyaan sendiri. Berdasarkan tinjauan fiqh muamalah barang yang dijadikan objek tukar tambah adalah emas yang bersifat barang ribawi, bentuk riba yang banyak ditemukan di masyarakat ialah tukar tambah emas yang lama ditukar dengan emas yang baru tanpa ada penyerahan terhadap uang hasil penjualan emas yang lama. Hal ini jelas tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam. Kata kunci : Praktek, Jual beli, Emas, Tukar tambah, Fiqh Muamalah,

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: perpus perpus perpus
Date Deposited: 14 Feb 2019 07:58
Last Modified: 14 Feb 2019 07:58
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/2763

Actions (login required)

View Item View Item