PERWASIATAN DONOR ORGAN TUBUH MANUSIA BERDASARKAN KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH NASIONAL VI MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR: 2/ MUNAS VI/MUI/2000

ISMAH KHAIRUNNISA, NIM. 14140024 (2018) PERWASIATAN DONOR ORGAN TUBUH MANUSIA BERDASARKAN KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH NASIONAL VI MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR: 2/ MUNAS VI/MUI/2000. Diploma thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img] Text
ISMAH KHAIRUNNISA (14140024).pdf

Download (1MB)
Official URL: http://perpustakaan.ac.id

Abstract

Penelitian ini membahas tentang pewasiatan organ tubuh berdasarkan Fatwa Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Perkembangan keilmuan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada dekade belakangan ini, di samping mendatangkan kemudahan, efektifitas dan efisiensi pekerjaan dan urusan kemanusiaan, namun juga mendatangkan permasalahan-permasalahan baru yang sebelumnya tidak ada. Contohnya wasiat donor organ tubuh. Apakah hukum wasiat donor organ tubuh itu boleh atau tidak menurut hukum Islam? Permasalahan tersebut perlu segera dipecahkan oleh lembaga yang kapabel untuk memecahkan permasalahan tersebut sesuai dengan aspirasi mayoritas masyarakat yang beragama Islam. Tujuan penelitian adalah untuk: 1). Mengetahui mekanisme pewasiatan organ tubuh, 2). Mengetahui kedudukan perwasiatan transplantasi organ tubuh terhadap manusia, 3). Mengetahui pandangan dalam agama terutama kalangan majelis ulama Indonesia terhadap pewasiatan organ tubuh. Dalam mengumpulkan data, penulis menggunakan studi kepustakaan. Teknik yang penulis gunakan dalam penelitian yaitu penelitian perpustakaan (library research), maka sudah dapat dipastikan bahwa data-data yang dibutuhkan adalah dokumen, yang berupa data-data yang diperoleh dari perpustakaan melalui penelusuran terhadap buku-buku literature. Berdasarkan keputusan Fatwa Majelis Ulama tentang diperbolehkannya wasiat organ tubuh dengan cara wasiat, hibah dan lain sebagainya berupaya untuk mencari jalan keluar apabila seseorang dalam keadaan sulit, tetapi meliputi aspek-aspek sosial lainnya, seperti ketidakrelaan ahli waris mayat apabila organ tubuh mayat itu diambil untuk dipindahkan kepada orang yang membutuhkannya dan untuk menghilangkan kesulitan yang mungkin dapat dialami oleh tim dokter ketika mengambil organ tubuh mayat, maka lebih afdhal bila calon donator menyatakan dirinya bersedia menyumbangkan organ tubuhnya bila ia meninggal. Dengan keterangan-keterangan yang dapat menjamin kepastian hukumnya, agar dikemudian hari tidak terjadi perdebatan antara tim dokter dan ahli waris. Kata Kunci: Perwasiatan Organ Tubuh, Transplantasi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: perpus perpus perpus
Date Deposited: 14 Feb 2019 08:00
Last Modified: 14 Feb 2019 08:00
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/2791

Actions (login required)

View Item View Item