KEDUDUKAN BARANG SITAAN DALAM PERKARA PIDANA MENURUT PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA N0 10 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

HERSI HARNOVERLIA, Hersi (2018) KEDUDUKAN BARANG SITAAN DALAM PERKARA PIDANA MENURUT PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA N0 10 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Perpustakaan Syariah, UIN Raden Fatah Palembang.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI HERSI HARNOVERLIA 1416040.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Penelitian yang berjudul “Kedudukan Barang Sitaan Dalam Perkara PidanaMenurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia N0 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia” Permasalahan atau penyimpangan dalam proses penyitaan barang bukti tindak pidana oleh oknum penegak hukum, Sebelumnya muncul kasus-kasus sejenis, namun sayangnya kasus-kasus penyalahgunaan wewenang penyidik dalam melakukan penyitaan barang bukti tindak pidana tersebut hanya selesai pada pemberian sanksi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.ini bertujuan untuk mengetahui secara jelasmengenai Kedudukan Barang Sitaan dalam perkara pidana,dan bagaimana realita Kedudukan Barang Sitaan dalam perkara pidana menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia N0 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenis Penelitian ini yangbersifat Yuridis Empiris adalah suatu penelitian yang terdiri dari penelitian terhadap penetapan suatu masalah baik tertulis maupun tidak tertulis. Lokasi penelitian ini di Kepolisian Resor Kota Palembang, Analisis datadalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu menggunakanketerangan atau data yang telah terkumpul dan disajikan dalam bentuk uraiandengan memadukan antara penelitian kepustakaan dan penelitian di lapangansehingga dapat ditarik suatu kesimpulan agar mendapatkan gambaran lengkapdan sistematis mengenai Pengelolaan Barang Bukti dalam Proses PenyelesaianPerkara Pidana. Adapun hasil dari penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulanbahwa kedudukan barang sitaan dalam perkara pidana menurut PERKAPOLRI No 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian RI mulai dari proses penerimaan, perawatan, pengeluaran dan sampai pemusnahan Barang Bukti dilakukan oleh penyidik atapun PPBB yang telah dikelolah dengan baik. Sedangkan Kedudukan Barang Sitaan ini termasuk dalam Kedudukan Materil. Sebagaimana yang dimaksud dengan Materil yaitu kebenaran yang sebenar-benarnya, yang selengkap-lengkapnya, yang mendekati kebenaran itu sendiri dan yang dimaksud dari fungsi kedudukan barang sitaan itu untuk membuktikan suatu perkara tindak pidana. Sedangkan realita yang terjadi dilapangan, secara normatif memang betul barang yang disita itu telah dikelolah baik oleh pihak penyidik dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam PERKAPOLRI Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun terdapat kendala-kendala pada saat proses pengelolaan barang bukti seperti yaitu: Sarana dan prasarana masih belum memadai, dalam hal perawatan, penyimpanan dan pemeliharaan. terutama yang menyangkut alat transportasi termasuk juga kendala dari Anggaran pemeliharaan basan dan baran yang masih sangat terbatas (belum maksimal).

Item Type: Other
Subjects: Z Bibliography. Library Science. Information Resources > Z665 Library Science. Information Science
Depositing User: Fakultas Syariah Hukum
Date Deposited: 14 Feb 2019 08:01
Last Modified: 14 Feb 2019 08:01
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/2814

Actions (login required)

View Item View Item