PENDAPAT DOSEN FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UIN RADEN FATAH PALEMBANG TERHADAP PASAL 1460 KUH PERDATA TENTANG PERALIHAN RISIKO SEBELUM PENYERAHAN BARANG DALAM JUAL BELI

Isna Ariska, NIM.14170083 (2018) PENDAPAT DOSEN FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UIN RADEN FATAH PALEMBANG TERHADAP PASAL 1460 KUH PERDATA TENTANG PERALIHAN RISIKO SEBELUM PENYERAHAN BARANG DALAM JUAL BELI. Diploma thesis, UPT Perpustakaan UIN Raden Fatah Palembang.

[img]
Preview
Text
Isna Ariska NIM 14170083.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://perpustakaan.ac.id

Abstract

Risiko merupakan kewajiban untuk menanggung kerugian jika ada suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam kontrak. Dengan kata lain, berpokok pangkal pada kejadian yang dalam hukum perjanjian dinamakan keadaan memaksa (overmacht). Dengan demikian, maka persoalan tentang risiko itu merupakan akibat dari persoalan tentang keadaan memaksa dan tidak dapat diduga. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana peralihan risiko sebelum penyerahan barang dalam jual beli menurut Pasal 1460 KUH Perdata?, dan bagaimana pendapat Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang terhadap Pasal 1460 KUH Perdata tentang peralihan risiko sebelum penyerahan barang dalam jual beli?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peralihan risiko sebelum penyerahan barang dalam jual beli menurut Pasal 1460 KUH Perdata, dan untuk mengetahui bagaimana pendapat Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang terhadap Pasal 1460 KUH Perdata tentang peralihan risiko sebelum penyerahan barang dalam jual beli. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi yang diperoleh langsung dari responden. Data yang digunakan adalah analisis data dan data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka sebagai penunjang dalam penelitian yang terdiri dari buku-buku yang berhubungan dengan pembahasan masalah yang akan dibahas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peralihan risiko dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dijelaskan dalam Pasal 1460 KUH Perdata. Menurut Pasal 1460 KUH Perdata, risiko jual beli beralih dari penjual kepada pembeli sejak adanya kata sepakat, walaupun penyerahan barang belum dilakukan. Pendapat Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang terhadap Pasal 1460 KUH Perdata tentang peralihan risiko sebelum penyerahan barang dalam jual beli tidak adil. Karena dapat merugikan dan menzhalimi salah satu pihak. Dan ketentuan yang terdapat di dalam pasal tersebut tidak sesuai dengan konsep jual beli Hukum Islam. Kata Kunci: Pandangan Dosen, Peralihan Risiko, Penyerahan, Jual beli

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pandangan Dosen, Peralihan Risiko, Penyerahan, Jual beli
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: perpus perpus perpus
Date Deposited: 14 Jun 2019 06:21
Last Modified: 14 Jun 2019 06:21
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/2897

Actions (login required)

View Item View Item