TINJAUAN FIQH JINAYAH TERHADAP TRAFFICKING (PERDAGANGAN WANITA) (Studi Kasus di Desa Awal Terusan Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten OKI)

IRINE FAKRUNNISA, NIM. 14160046 (2018) TINJAUAN FIQH JINAYAH TERHADAP TRAFFICKING (PERDAGANGAN WANITA) (Studi Kasus di Desa Awal Terusan Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten OKI). Diploma thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
IRINE FAKRUNNISA (14160046).pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://perpustakaan.ac.id

Abstract

Maraknya perdagangan wanita/prostitusi yang terjadi di Kabupaten OKI khususnya di Kecamatan Sirah Pulau Padang tepatnya di Desa Awal Terusan sudah meresahkan ketentraman dan ketertiban masyarakat didesa tersebut. Berdasarkan permasalahan ini, peneliti tertarik untuk meneliti faktor-faktor penyebab terjadinya perdagangan wanita/prostitusiserta sanksi bagi pelakunya. Adapun Penelitian ini berjudul:“Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Trafficking (Perdagangan Wanita) Studi Kasus di Desa Awal Terusan Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten OKI.” Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode (field research) yaitu salah satu kegiatan yang dilakukan secara sistematis untuk mengumpulkan data dengan menggunakan metode dan tekhnik dalam rangkan mencari jawaban atas masalah yang dihadapi peneliti turun langsung ke lokasi penelitian untuk mendapatkan data primer tentang perdagangan wanita di Desa Awal Terusan Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten OKI. Dari hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya perdagangan wanita/prostitusidi Kabupaten OKI khususnya di Kecamatan Sirah Pulau Padang tepatnya di Desa Awal Terusan adalah : faktor ekonomi, faktor putus cinta, faktor lingkungan, faktor hasrat seks dan faktor rayuan dan janji manis mucikari yang hendak mencarikan kerja yang pantas dan gaji besar. Adapun faktor paling dominan adalah faktor ekonomi. Sanksi bagi pelaku perdagangan wanita menurut Undang- undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 297 adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- dan paling banyak Rp. 600.000.000,-. Sedangkan Sanksi terhadap pelaku perdagangan wanita/prostitusi menurut Hukum Pidana Islam adalah rajam, dera dan pengasingan, karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan zina yang merupakan Jarimah Hudud. Kata Kunci: Trafficking, Perdagangan Wanita, Prostitusi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: perpus perpus perpus
Date Deposited: 14 Feb 2019 08:12
Last Modified: 14 Feb 2019 08:12
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/3027

Actions (login required)

View Item View Item