M. ADE CHAIRUDDIN NAJIB, NIM. 14150050 (2018) SANKSI TERHADAP TINDAK PIDANA DEFACING DALAM UNDANG - UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DENGAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Diploma thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.
|
Text
M. ADE CHAIRUDDIN NAJIB (14150050).pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
xii ABSTRAK Penelitian ini berjudul Sanksi Sanksi Terhadap Tindak Pidana Defacing Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dengan Perspektif Hukum Islam.Cybercrime atau kejahatan dunia maya tercipta akibat penyalahgunaan teknologi. Perkembangan teknologi yang semakin berkembang tentu bertujuan memberikan kemudahan dalam membantu manusia dalam aktifitas sehari-hari. Meskipun demikian, sebagian orang memanfaatkan untuk tujuan yang negatif. Banyak sekali macam cybercrime, dan salah satunya adalah defacing. Defacing merupakan kejahatan mayantara yaitu mengubah tampilan website orang lain tanpa izin baik sebagian ataupun menyeluruh dengan menerobos sistem orang lain terlebih dahulu.Maraknya kejahatan jenis ini merupakan sebuah fenomena baru yang menarik untuk dikaji. Hal tersebut memberikan kesempatan penyusun untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum pidana Indonesia dan Fiqih Jinayah terhadap defacing, dan perbandingan antara kedua jenis hukum tersebuut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Data diperoleh dari sumber-sumber kepustakaan. Setelah data terkumpul, kemudian dianalisis secara deskriptik analitik komparatif. Selain itu pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis dan normatif yaitu dengan mendekati maslah defacing dari segi hukum yang terdapat dalam Undang-undang dan hukum Islam. Berdasarkan Metode yang digunakan, maka diketahui menurut Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) defacing merupakan perbuatan dilarang yaitu pada Pasal 30 dalam aktifitas menerobos sistem orang lain tanpa izin dan Pasal 32 ayat (1) pada aktifitas memodifikasi website tanpa hak. Sedangkan dalam hukum Islam defacing juga merupakan perbuatan dilarang karena merugikan seseorang atau memberi madarat bagi orang lain. Tidak ada dalil secara langsung tentang defacing, karena defacing merupakan kejahatan modern seperti sekarang ini, maka dalam hukum Islam defacing masuk kategori jarimah ta‟zir. Sanksi tindak pidana defacing menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat dalam Pasal 46 dan Pasal 48 ayat (1). Dalam hukum Islam defacing masuk kategori jarimah ta‟zir maka jenis hukumannya adalah ta‟zir yaitu, jenis dan besar kecilnya hukuman diserahkan kepada ulil amri atau hakim, jadi belum ditetapkan seberapa besar hukuman itu, yang jelas sesuai dengan kemaslahatan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | perpus perpus perpus |
Date Deposited: | 14 Feb 2019 08:20 |
Last Modified: | 14 Feb 2019 08:20 |
URI: | http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/3135 |
Actions (login required)
View Item |