Sanksi Terhadap Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian Menurut Undang-Undang No 19 Tahun 2016 dan Hukum Pidana Islam

Mia Rizki Zulfiana, NIM. 14150055 (2018) Sanksi Terhadap Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian Menurut Undang-Undang No 19 Tahun 2016 dan Hukum Pidana Islam. Diploma thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
Mia Rizki Zulfiana (14150055).pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://perpustakaan.ac.id

Abstract

Kebebasan berekspresi merupakan hak dari setiap masyarakat Indonesia. Hal ini sesuai dengan apa yang tercantum dalam UUD 1945 pada pasal 28 f bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Namun walaupun demikian bukan berarti kebebasan berekspresi ini dapat dilakukan tanpa ada batasan, melainkan tetap harus sesuai dengan norma-norma yang berlaku dan harus dapat dipertanggung jawabkan. Jangan sampai kebebasan tersebut malah mengarahkan kita untuk melakukan suatu tindakan yang justru mengarah kepada kejahatan ujaran kebencian. Adapun permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini membahas mengenai bagaimana pengaturan sanksi terhadap pelaku kasus ujaran kebencian dilihat dari perspektif Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan Hukum Pidana Islam. Mengenai hal tersebut diakhir pembahasan ini telah dibahas mengenai hal-hal apa saja yang menjadi perbedaan dan persamaan antara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Hukum Pidana Islam dalam membahas mengenai Ujaran Kebencian. Jenis Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah Library research. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Sumber bahan hukum diambil dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan teknik study dokumen (dokumentary studies) kemudian dianalisis secara deskriftif- komperatif yakni dengan menjelaskan dan menggambarkan masalah secara jelas dan menyeluruh kemudian penulis akan melakukan perbandingan antara kategori satu dengan kategori lainnya. Kesimpulan dari penelitian ini diantaranya adalah bahwa ujaran kebencian ini menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik maupun hukum pidana Islam merupakan suatu tindak pidana. Namun dalam hal penerapan sanksi terhadap pelaku penyebar ujaran kebencian diatur secara khusus pada Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang ITE. Sedangkan dalam hukum pidana Islam masalah ujaran kebencian tidak diatur secara khusus didalam Nash namun dapat dikenakan hukuman ta’zir.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: perpus perpus perpus
Date Deposited: 14 Feb 2019 08:22
Last Modified: 14 Feb 2019 08:22
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/3188

Actions (login required)

View Item View Item