BUDAYA DATUK SIRING DALAM PERJANJIAN UPAH BIDANG PERTANIAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS DI DESA KARANG ENDAH KABUPATEN LAHAT)

Mini Aisyiah, NIM. 14170106 (2018) BUDAYA DATUK SIRING DALAM PERJANJIAN UPAH BIDANG PERTANIAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS DI DESA KARANG ENDAH KABUPATEN LAHAT). Diploma thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
MINI AISYIAH (14170106).pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://perpustakaan.ac.id

Abstract

Manusia merupakan makhluk sosial yang berarti dia tidak dapat hidup sendiri dan membutuhkan orang lain untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya masayarakat Desa Karang Endah melaksanakan budaya datuk siring dalam perjanjian upah bidang pertanian. Budaya datuk siring adalah perjanjian antara petani dengan datuk siring (pekerja), dimana masyarakat petani di desa itu membentuk anggota datuk siring sebanyak 4 orang untuk memelihara saluran air irigasi untuk persawahan, dengan perjanjian upah berupa 4 kaleng padi/gabah dalam satu tanggam air pada musim panen. Standar upah tersebut sesuai dengan berapa banyak petani menggunakan air dalam satu bidang sawah. Apabila datuk siring meminta upah sebelum musim panen tiba karena dengan alasan tertentu, biasanya petani mengganti upah dengan beras namun beras tersebut diberikan dengan jumlah lebih sedikit dari perjanjian. Namun ada juga petani yang tidak mau memberikan upah sebelum musim panen tiba. Dalam hal ini sering sekali terjadi perubahan waktu dalam mengambil upah. Melihat fenomena ini penulis tertarik untuk menelitinya yang mengacu pada pokok masalahnya sebagai berikut: bagaimana pelaksanaan budaya datuk siring dalam perjanjian upah dibidang pertanian perspektif hukum ekonomi syariah (studi kasus di desa Karang Endah Kabupaten Lahat? Bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah terhadap pelaksanaan budaya datuk siring dalam pejanjian upah bidang pertanian di desa Karang Endah Kabupaten Lahat? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan budaya datuk siring dalam perjanjian upah di desa Karang Endah Kabupaten Lahat dan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah terhadap budaya datuk siring dalam perjanjian upah di desa Karang Endah Kabupaten Lahat. Jenis penelitian ini adalah lapangan (field research) dan metode pengumpulan datanya adalah dengan observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini adalah budaya datuk siring dalam perjanjian upah bidang pertanian yang terjadi di desa Karang Endah Kabupaten Lahat yaitu perjanjian antara petani dengan datuk siring. Dalam budaya datuk siring tersebut petani menyewa tenaga/jasa seseorang yang dikenal dengan datuk siring untuk memperbaiki saluran air irigasi, memelihara serta menjaga air tersebut jika terjadi kerusakan. Perjanjian datuk siring tersebut memang pada awal ucapannya upah berupa viii padi/gabah, tetapi setelah melalui proses ternyata upah padi/gabah tersebut bisa diganti dengan beras ataupun uang dengan standar atau ukuran harga padi. Namun hal ini tidak termasuk di dalam perjanjian awal hanya saja petani terkadang memberikan kebijakan kepada datuk siring dan sepakat dengan perubahan upah tersebut. Akad datuk siring yang dilaksanakan di desa Karang Endah Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat, menurut pandangan hukum ekonomi syariah adalah sah dan termasuk akad ijarah, merupakan salah satu bentuk aktivitas antara dua belah pihak yang berakad guna meringankan salah satu pihak atau saling meringankan, serta termasuk salah satu bentuk tolong-menolong yang dianjurkan agama. Kata Kunci: Datuk Siring, Ijarah, Hukum Ekonomi Syariah

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Depositing User: perpus perpus perpus
Date Deposited: 14 Feb 2019 08:36
Last Modified: 14 Feb 2019 08:36
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/3503

Actions (login required)

View Item View Item