PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 1 TAHUN 2003 TENTANG PENGATURAN OPERASIONAL TEMPAT HIBURAN

HUSNIAH, NIM. 14170075 (2018) PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 1 TAHUN 2003 TENTANG PENGATURAN OPERASIONAL TEMPAT HIBURAN. Diploma thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
HUSNIAH (14170075).pdf

Download (4MB) | Preview
Official URL: http://perpustakaan.ac.id

Abstract

Penelitian Dengan Judul Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Dalam Peraturan Daerah Kota Palembang No 16 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang No 1 Tahun 2003 Tentang Pengaturan Operasional Tempat Hiburan. Hiburan adalah semua jenis pertunjukan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun yang ditonton atau dinikmati oleh setiap pengunjung dengan dipungut bayaran. Dari penjelasan tersebut maka latar belakang permasalahannya Pertama, bagaimana Operasional Tempat Hiburan Dalam Peraturan Daerah Kota Palembang No.16 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang No. 1 Tahun 2003 Tentang Pengaturan Operasional Tempat Hiburan. Kedua, Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Dalam Peraturan Daerah Kota Palembang No 16 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang No 1 Tahun 2003 Tentang Pengaturan Operasional Tempat Hiburan. Hiburan. Metodologi penelitian ini menggunakan Metode penelitian NormatifKemudian pembahasan ini disimpulkan secara deduktif yakni dengan menarik kesimpulan dari pernyataan-pernyataan yang bersifat umum ke khusus sehingga penyajian hasil penelitian dapat dipahami dengan mudah. Dari Penelitian yang telah dilakukan Operasional tempat hiburan dalam peraturan Daerah Kota Palembang no. 16 tahun 2004 tentang perubahan atas peraturan daerah kota Palembang no 1 tahun 2003 tentang pengaturan operasional tempat hiburan adanya batasan waktu yaitu kegiatan tempat hiburan ini jika malam hari libur di batasi hingga pukul 01.00 WIB dan hari biasa di batasi hingga pukul 24.00 WIB. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Kota Palembang No. 16 tahun 2004 tentang perubahan atas Peraturan Daerah kota Palembang No 1 tahun 2003 tentang pengaturan operasional tempat hiburan ini sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah karena sudah memenuhi nilai-nilai Islam.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: perpus perpus perpus
Date Deposited: 06 Feb 2019 08:02
Last Modified: 06 Feb 2019 08:02
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/3580

Actions (login required)

View Item View Item