PERNIKAHAN BELUM CUKUP UMUR SEBAGAI ALASAN NIKAH SIRRI PADA MASYARAKAT DI KELURAHAN KARANG JAYA DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974

Rizky Bayu Andika, NIM. 14150089 (2018) PERNIKAHAN BELUM CUKUP UMUR SEBAGAI ALASAN NIKAH SIRRI PADA MASYARAKAT DI KELURAHAN KARANG JAYA DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH.

[img]
Preview
Text
HALAMAN PENDAHULUAN.pdf

Download (995kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB l.pdf

Download (370kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (224kB) | Preview
Official URL: http://perpustakaan.ac.id

Abstract

Skiripsi ini berjudul tentang Pernikahan Belum Cukup Umur Sebagai Alasan Nikah Sirri Pada Masyarakat Desa Karang Dalam Pandangan Hukum Islam Dan Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 yang terjadi di Desa Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Penelitian ini bertujuan menganalisa Pandangan Masyarakat Desa Karang Jaya Dalam Padangan Hukum Islam Dan Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 apa yang dimaksud dengan Pernikahan Belum Cukup Umur. Penting nya Penelitian dilakukan agar Masyarakat tahu batasan umur pernikahan sesuai Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 supaya bisa berkurangnya pernikahan di bawah umur di Desa Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Metode Penelitian yang digunakan Penulis yaitu metode kualitatif, setelah prosedur Penelitian yang menghasilkan data deskriptif, ucapan atau tulisan dan prilaku yang dapat diamati dari orang-orang (subjek) itu sendiri, untuk mendapatkan faktor yang menyebabkan Pernikahan Belum Cukup Umur. Hasil penelitian, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat(1) bahwa Pernikahan boleh dilakukan jika pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita umur 16 tahun. Akan tetapi jika Pasangan tersebut belum mencapai ketentuan umur berdasarkan Undang-Undang Perkawinan maka perlu adanya dispensasi nikah dari orang tua yang diajukan ke Pengadilan Agama. Saran bagi Masyarakat terutama bagi orang tua dan bagi para remaja untuk lebih berhati-hati dalam pergaulan, sehingga pernikahan belum cukup umur yang salah satu penyebabnya adalah dari asusila dapat di minimalkan, dan untuk Kementerian Agama Khususnya Kantor Urusan Agama supaya lebih giat untuk mensosialisasikan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Kata kunci : Pernikahan Belum Cukup Umur, Pernikahan Sirri

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: perpus perpus perpus
Date Deposited: 14 Feb 2019 02:16
Last Modified: 14 Feb 2019 02:16
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/3630

Actions (login required)

View Item View Item