M. IKBAL, NIM. 14160059 (2018) SANKSI BULLYING TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG –UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI TINJAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH.
|
Text
HALAMAN JUDUL.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (447kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (202kB) | Preview |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (157kB) | Preview |
Abstract
vii ABSTRAK Penelitian ini berjudul Sanksi bullying terhadap anak menurut Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ditinjau dalam perspektif hukum pidana islam. Tiga hal yang diangkat sebagai fokus penelitian. Pertama,Bagaimanabullying terhadap Anak menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kedua,Bagaimana sanksi bullying menurut, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Ketiga Bagaimana sanksi bullying terhadap anak menurut Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan adanya permasalahan diatas, maka peneliti mengkaji dan meneliti untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan penelitian kepustakaan (Library Reaserch) menggunakn metode dokumentasi dalam meninjau bullying beradasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta literatur yang ada hubungannya dengan masalah yang akan dipecahkan. Sedangkan untuk menganalisis hasil penelitian menggunakan teknik deskriftif dan analisis untuk menjelaskan data apa adanya, dalam hal ini mengenai bullying yang dianalisa menggunakan hukum islam dan memaparkan data yang bersifat umum ke data yang bersifat khusus. Kesimpulan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti dapat diketahui bahwa Unsur-Unsur dari Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yaitu kekerasan dan menakut-nakuti yang mengakibatkan kekerasan fisik, psikis dan/atau kerugian materiil. Kekerasan ini bisa berupa penganiayaan yang mengakibat kerugian bagi diri anak itu maupun orang di sekitarnya. Sanksi bagi pelaku bullying adalah pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dikenakan sanksi pidana yang ditentukan dalam pasal 80 yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00,. (tujuh puluh dua juta rupiah). Bullying sebagai suatu tindak kejahatan penganiayaan yang dapat merugikan orang lain baik mental maupun fisik. Bullying merupakan suatu perbuatan jarimah qisas yaitu yang hukumannya sama dengan apa yang di perbuatnya kepada korban. Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka seharusnya setiap pihak berperan aktif dalam lingkungan pencegahan tindak kekerasan bullying baik di lingkungan sekolah maupun dalam lingkungan masyarakat. Dan juga, Perlu adanya peraturan khusus mengenai tindak kekerasanbullying baik secara fisik maupun secara verbal. Karena tanpa aturan khusus bullying hanya dianggap sebagai perlakuan yang wajar atau bahkan dapat menjadi budaya dalam masyarakat. Kata Kunci: Sanksi, Bullying, dan Anak
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | perpus perpus perpus |
Date Deposited: | 04 Apr 2019 07:16 |
Last Modified: | 04 Apr 2019 07:16 |
URI: | http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/3890 |
Actions (login required)
View Item |