SANKSI BAGI DOKTER PELAKU EUTHANASIA PASIF MENURUT PERMENKES N0. 290 TAHUN 2008 DAN HUKUM ISLAM

Nur Fauziah, NIM. 1531500075 (2019) SANKSI BAGI DOKTER PELAKU EUTHANASIA PASIF MENURUT PERMENKES N0. 290 TAHUN 2008 DAN HUKUM ISLAM. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (206kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Halaman Judul.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB Kesimpulan dan Saran.pdf

Download (196kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Lampiran.pdf

Download (46kB) | Preview
Official URL: http://perpustakaan.ac.id

Abstract

Euthanasia adalah usaha, tindakan, dan bantuan yang dilakukan oleh seorang dokter untuk dengan sengaja mempercepat kematian seseorang, yang menurut perkiraannya sudah hampir mendekati kematian, dengan tujuan untuk meringankan atau membebaskan pasien dari penderitaan penyakit yang ia derita. Sehingga, jika dokter melakukan penghentian pengobatan atau dengan sengaja melakukan tindakan tanpa persetujuan dari pasien atau keluarga terdekat untuk mempercepat kematian maka dokter tersebut dapat dikenakan sanksi. Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai Sanksi Bagi Dokter Pelaku Euthanasia Pasif Menurut Permenkes No. 290 Tahun 2008 dan Hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research). Meneliti merujuk pada sumber-sumber diantaranya: Al-Qur’an, Hadist, Undang-Undang, Buku-Buku, Skripsi, serta pendapat ataupun pernyataan Pakar Hukum. Berawal dari ketertarikan penulis untuk membahas lebih jauh mengenai sanksi bagi dokter pelaku euthanasia menurut Permenkes dan hukum Islam. Ada rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: (1) apa sanksi bagi dokter pelaku euthanasia pasif menurut Permenkes No. 290 tahun 2008?. (2) apa sanksi bagi dokter pelaku euthanasia pasif menurut hukum Islam?. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa persamaan antara sanksi bagi dokter pelaku euthanasia pasif menurut Permenkes No. 290 Tahun 2008 dengan sanksi bagi dokter pelaku euthanasia menurut hukum Islam adalah sama-sama tidak dikenakan sanksi apapun. Sedangkan perbedaannya terletak pada euthanasia pasif yang dilakuan oleh dokter menurut Permenkes No. 290 Tahun 2008 atas kehendak keluarga atau si pasien itu sendiri karena menolak tindakan kedokteran sedangkan berdasarkan hukum islam dihentikannya pengobatan dikarenakan telah matinya sel batang otak pada pasien sehingga untuk melanjutkan pengobatan sudah tidak ada gunanya lagi. Kata Kunci: euthanasia, dokter dan sanksi

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: perpus perpus perpus
Date Deposited: 08 Apr 2019 04:03
Last Modified: 08 Apr 2019 04:03
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/3899

Actions (login required)

View Item View Item