TINJAUAN FIQH JINAYAH TERHADAP SANKSI TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH ORANG TUA TERHADAP ANAK KANDUNG (Skripsi)

Khasianturi, Vici (2016) TINJAUAN FIQH JINAYAH TERHADAP SANKSI TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH ORANG TUA TERHADAP ANAK KANDUNG (Skripsi). Other thesis, UIN Raden Fatah Palembang.

[img]
Preview
Text
Vici Khasianturi_SyarJinSiy.pdf

Download (392kB) | Preview

Abstract

Zaman modern saat ini, banyak sekali terjadi tindak pidana pembunuhan dalam kehidupan masyarakat maupun dalam keluarga, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Maraknya kasus pembunuhan di dalam keluarga sudah menjadi pemberitaan di mana-mana. Faktor yang mempengaruhinya pun beraneka ragam, baik faktor ekonomi, status, dan sebagainya. Dalam hukum pidana Islam (fiqh jinayah), sanksi pembunuhan adalah qishash. Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini, yaitu sanksi tindak pidana pembunuhan orang tua terhadap anak kandung yang berlaku selama ini dalam Islam dan proses istinbat ahkam (penetapan hukum) tindak pidana pembunuhan oleh orang tua terhadap anak. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu studi kepustakaan. Jenis data yang digunakan, yaitu data sekunder, yang terdiri dari data tentang pembunuhan dalam fiqh jinayah dan data tentang qishash. Bahan hukum yang digunakan, yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun kesimpulan yang dapat diambil dalam penelitian ini adalah bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap pembunuhan dalam hukum pidana Islam (fiqh jinayah) ini ada dua pendapat, yaitu pertama, bahwa semua pelaku dalam pembunuhan dijatuhi hukum bunuh (qishash). Kedua, bahwa hukum bunuh (qishash) tidak dapat dijatuhkan pada orang tua yang membunuh anaknya. Dan proses istinbat ahkam (penetapan hukum) orang tua yang membunuh anaknya melalui beberapa tahap yakni: (1) Nâsikh wa mansukh (meneliti mana ayat yang lebih dahulu turun atau hadis yang lebih dahulu diucapkan, dan apabila diketahui, maka dalil yang terdahulu dianggap telah di-Nâsikh oleh dalil yang datang kemudian); (2) Tarjih (meneliti mana yang lebih kuat diantara dalil yang bertentangan itu dengan berbagai cara tarjih, jika tidak diketahui mana yang lebih dahulu, ini dijelaskan secara panjang lebar dalam kajian ushul fiqh); (3) al-Jam’u wa tarjih (membuat kompromi antara dua dalil itu ternyata sama-sama kuat jika tidak dapat ditarjih); (4) Tasaqut ad-Dalalain (tidak memakai kedua dalil itu jika tidak ada peluang kompromi, dalam hal ini seorang mujtahid hendaklah merujuk kepada dalil yang lebih rendah bobotnya. Misalnya, jika dua dalil yang bertentangan itu terdiri dari ayat Al-Qur’an, maka setelah tidak dapat dikompromikan, hendaklah dirujuk kepada sunnah Rasulullah SAW, dan begitu seterusnya).

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: qishash, pembunuhan, istinbat ahkam.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: perpus perpus perpus
Date Deposited: 02 May 2016 06:46
Last Modified: 02 May 2016 06:46
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/438

Actions (login required)

View Item View Item