ZAKAT INVESTASI PROPERTI (Studi Komparatif Antara Pendapat Yusuf al-Qardhawi dan Wahbah al-Zuhaili) (Skripsi)

Suharti, Suharti (2016) ZAKAT INVESTASI PROPERTI (Studi Komparatif Antara Pendapat Yusuf al-Qardhawi dan Wahbah al-Zuhaili) (Skripsi). Other thesis, UIN Raden Fatah Palembang.

[img]
Preview
Text
Suharti_FebEkoIsl.pdf

Download (272kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Suharti_FebEkoIsl.pdf

Download (272kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Suharti_FebEkoIsl.pdf

Download (272kB) | Preview

Abstract

Kata zakat dalam al-Qur’an selalu disebutkan satu ayat dengan shalat hal ini menunjukkan bahwa kedudukan zakat sangat penting dalam islam, dalam al-Qur’an disebutkan bahwa ada delapan macam zakat yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan zakatnya bagi manusia yaitu zakat fitrah, zakat maal, zakat pertanian, zakat hewan ternak, zakat perdagangan, zakat emas, zakat perak dan zakat barang tambang. Seiring perkembangan zaman maka harta yang diimiliki manusia akan berkembang dan maju pesat maka harta yang wajib dizakati tidak terbatas pada delapan macam harta yang diwajibkan dalam al-Qur’an. Maaka untuk mengetahui ketentuan hukum harta atau kekayaan yang berkembang, khususnya kekayaan investasi properti yang pada dasarnya zakat investasi properti tidak disebutkan dalam nash al-Qur’an dan hadis. Maka penulis merasa perlu meneliti lebih lanjut dalam hal ini penulis meneliti lebih pendapat Yusuf Qardhawi dan Wahbah al-Zuhaili mengenai zakat investasi properti adapun menjadi permasalahannya yaitu ketentuan hukum zakat investasi properti dan dasar hukum yang digunakan keduanya dalam menetapkan nisab dan kedudukannya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan data sekunder dan dianalisa secara deskriptif, kualitatif, komparatif, komparatif yang penulis gunakan dalam komparatif horizontal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut Yusuf Qardhawi dan Wahbah al-Zuhaili zakat investasi properti wajib dikeluarkan hartanya apabila sudah mencapai nisab, dasar hukum yang mereka pakai antara lain al-Qur’an dan hadist bahwa dalam setiap harta kita ada hak orang lain meskipun ketentuan wajibnya tidak disebutkan dalam nash. Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa zakat investasi properti yakni zakat yang merupakan hasil eksploitasi adalah kekayaan yang wajib zakat atas materinya, dikenakan bukan karena diperdagangkan tetapi karena mengalami pertumbuhan yang memberikan hasil dan lapangan usaha kepada pemiliknya, dengan menyewa materinya itu atau menjual produksinya. Sedangkan menurut Wahbah al-Zuhaili menganalogikan zakat investasi kepada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi kegiatan sebuah proyek investasi intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Persamaan pendapat Yusuf Qardhawi dan Wahbah al-Zuhaili sama-sama menetapkan nishab dan mewajibkan Zakat Investasi Properti. Sedangkan perbedaan Zakat Investasi Properti Nishab, Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa apabila harta benda tidak bergerak maka ukurannya diqiyaskan dengan penghasilan bumi. Sedangkan jika investasi itu termasuk kategori harta benda bergerak maka prosentase perhitungan zakatnya sebesar 2,5% sebagaimana zakat hasil perdagangan. Sedangkan menurut Wahbah al-Zuhaili bahwa zakat investasi (properti) disamakan dengan zakat perdagangan yakni 2,5% atau disamakan dengan emas 85 gram.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: zakat, harta, hukum harta atau kekayaan.
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Social Sciences
Depositing User: perpus perpus perpus
Date Deposited: 09 May 2016 03:48
Last Modified: 09 May 2016 03:48
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/516

Actions (login required)

View Item View Item