PENETAPAN KADAR MAHAR PERNIKAHAN MENURUT MAZHAB SYAFI’I (Realisasinya Pada Masyarakat Seberang Ulu 1) (Skripsi)

Hamdani, Hamdani (2016) PENETAPAN KADAR MAHAR PERNIKAHAN MENURUT MAZHAB SYAFI’I (Realisasinya Pada Masyarakat Seberang Ulu 1) (Skripsi). Other thesis, UIN Raden Fatah Palembang.

[img]
Preview
Text
HAMDANI_SyarAhwSyak.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini berjudul Penetapan Kadar Mahar Pernikahan Menurut Mazhab Syafi’i (Realisasinya Pada Masyarakat Seberang Ulu 1). Tiga hal yang diangkat sebagai fokus penelitian. Pertama, Bagaimana eksistensi mahar dalam pernikahan Menurut Mazhab Syafi’i. Kedua, Bagaimana metode istinbath hukum Mazhab Syafi’i. Ketiga, Bagaimana kadar mahar Masyarakat Seberang ulu 1 menurut Mazhab Syafi’i. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui Mengetahui eksistensi mahar dalam pernikahan menurut Mazhab Syafi’i, Menjelaskan dasar hukum penetapan kadar minimal mahar dalam pernikahan menurut Mazhab Syafi’i, serta Mengetahui kadar rmahar masyarakat seberang ulu 1, lebih mendekati Imam syafi’i atau Imam lainnya. Metode yang dipakai untuk penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian Kualitatif dengan cara mengkaji data yang tentunya lokasi yang di ambil dalam penelitian ini yaitu wilayah Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang. Sumber data yang digunakan adalah Sumber Data Primer, yaitu sumber asli yang memuat informasi atau data tersebut. Sumber data primer penelitian ini adalah kitab al-Umm karya Imam Syafi’i dan data yang di dapat pada masyarakat Seberang Ulu 1 Palembang. Sumber Data Sekundernya, yaitu data yang diperoleh dari sumber yang bukan asli yang muat informasi atau data tersebut. Adapun sumber-sumber sekunder dalam penulisan skripsi ini di antaranya : Fiqih Sunah, Sayyid Sabiq, kitab Fiqh Munakahat, Bughul Maram, Risalah Nikah dan lain-lain Hasil dari penelitian mnunjukkan bahwa menurut Imam Syafi’i, seperti apapun kondisi sang suami ia harus memberikan mahar, berapapun nilai mahar tersebut yang penting ada nilai jual beli dan harus ada persetujuan dari pihak sang istri karna adanya mahar itu terletak pada diadakannya akad pernikahan. Namum Imam Malik berpendapat lain sekurang-kurang mahar 3 dirham Kalau akad dilakukan dengan mahar kurang dari jumlah tersebut, kemudian terjadi percampuran, maka suami harus membayar tiga dirham. Tetapi bila belum mencampuri, dia boleh memilih antara membayar tiga dirham (dengan melanjutkan perkawinan atau mem fasakh akad, lalu membayar separuh mahar musamma. Teknik menganalisis data dan materi yang disajikan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yaitu menguraikan atau menjelaskan seluruh permasalahan dengan sejelas-jelasnya, kemudian menguraikan itu akan disimpulkan secara deduktif yaitu menarik pernyataan-pernyataan yang bersifat umum ke khusus, sehingga pemahaman hasil penelitian dapat dengan mudah dipahami. Display data: Penyajian data dilakukan secara deskriptip kualitatif yaitu menggambarkan, menguraikan dan menyajikan seluruh pokok-pokok masalah secara tegas dan sejelas-jelasnya tentang pendapat Mazhab Syafi’i sehingga dapat ditarik simpulan yang jelas.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Mazhab Syafi’i, Kadar Mahar, Pernikahan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: perpus perpus perpus
Date Deposited: 07 Jun 2016 03:04
Last Modified: 07 Jun 2016 03:04
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/651

Actions (login required)

View Item View Item