Items where Author is "Mauli, Mauli"

Up a level
Export as [feed] Atom [feed] RSS 1.0 [feed] RSS 2.0
Group by: Item Type | No Grouping
Number of items: 1.

Mauli, Mauli (2018) Penelitian ini berjudul Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007 Tentang Keberlakuan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP Terhadap Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum Dalam Perspektif Fiqh Siyasah, dilatarbelakangi oleh adanya keinginan penulis untuk menganalisis putusan mahkamah konstitusi nomor 6/PUU-V/2007 tentang keberlakuan pasal 154 dan 155 KUHP terhadap menyampaikan pendapat di muka umum, secara tegas bahwa menyatakan pasal 154 dan 155 KUHP bertentangan dengan UUD RI tahun 1945 dan menyatakan pasal 154 dan 155 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti secara mendalam. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini: Bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007 tentang keberlakuan pasal 154 dan pasal 155 KUHP terhadap kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dalam perspektif fiqh siyasah, Apa akibat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007 terhadap asas berekspresi bagi warga negara yang ingin menyampaikan pendapatnya. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan kualitatif yakni peneliti bertolak dari data, kemudian memanfaatkan teori yang ada sebagai alat analisis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari dokumen-dokumen resmi, buku-buku yang berhubungan dengan objek penelitian, setelah data atau bahan-bahan hukum yang diperlukan dalam penelitian ini terkumpul, maka bahan hukum tersebut dianalisis secara deskriptif-analitis, yaitu menjelaskan atau menguraikan seluruh hasil penelitian yang ada pada pokok-pokok masalah, kemudian penjelasan-penjelasan tersebut disimpulkan dan disajikan dalam bentuk paragraf deduktif. Hasil penelitian ini adalah Keputusan hakim Mahkamah Konstitusi nomor 6/PUU-V/2007 tentang keberlakuan pasal 154 dan 155 KUHP terhadap kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, merupakan ketetapan hukum yang tidak memelihara ketertiban umum dan kemaslahatan manusia. Manusia memiliki kecenderungan negatif mengabaikan ajaran-ajaran agama apabila tidak ditopang dengan otoritas dan pemerintah Islam yang memiliki kebijakan-kebijakan, kualitas-kualitas yang dapat memenuhi aspirasi-aspirasi spiritual dan material manusia. Sudah seharusnya menjadi landasan dalam menjalankan pemerintahan Islam memberikan sebuah hukum yang sempurna untuk membimbing umat manusia. Telah terjadi kekosongan hukum pidana, khususnya mengenai pasal yang akan dikenakan terhadap warga negara yang melakukan kegiatan penyebaran, pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah. Akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 6/PUU-V/2007 yang mencabut pasal 154 dan 155 KUHP. Disisi lain, perangkat hukum yang sudah ada, tidak mengatur secara jelas sanksi yang akan diberikan terhadap warga negara yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah. Diploma thesis, Perpustakaan Syariah.

This list was generated on Fri Mar 29 17:10:55 2024 WIB.