10 penyimpangan pembagian warisan di Indonesia

Ahmad Sarwat, Sarwat (2018) 10 penyimpangan pembagian warisan di Indonesia. Ahmad Sarwat, Fakultas Syariah dan Hukum. ISBN 978-602-1989-1-9

[img]
Preview
Text
10 penyimpangan pembagian warisan.pdf

Download (498kB) | Preview

Abstract

Meskipun mayoritas penduduk negeri ini memeluk agama Islam, dan meskipun Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia, namun bukan berarti hukum waris dijalankan dengan benar oleh umat Islam. Dalam kenyataannya, hukum waris yang menjadi salah satu ciri khas agama ini justru banyak ditinggalkan oleh pemeluk agama Islam sendiri. Persis dengan sabda Nabi SAW bahwa ilmu waris itu akan dilupakan orang, dan termasuk yang pertama kali akan dicabut dari umat beliau SAW.yang artinya Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah. Karena dia setengah dari ilmu dan dilupakan orang. Dan dia adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku". (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim) Kalau pun masih ada sisa-sisa dari umat Islam yang menjalankannya, sayangnya hukum waris dijalankan dengan cara-cara yang sebenarnya sudah tidak sejalan lagi sebagaimana yang seharusnya. Disana sini kita menemukan begitu banyak penyimpangan hukum waris dilakukan oleh mayoritas umat Islam.

Item Type: Book
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Fakultas Syariah Hukum
Date Deposited: 21 Nov 2018 04:10
Last Modified: 21 Nov 2018 04:10
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/2417

Actions (login required)

View Item View Item