TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI TERHADAP PELAKU PENCURIAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KUHP.[SKRIPSI]

AIMA, AIMA (2017) TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI TERHADAP PELAKU PENCURIAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KUHP.[SKRIPSI]. Diploma thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
AIMA (13150005).pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://perpus.radenfatah.ac.id

Abstract

Tindakan main hakim sendiri hampir menyentuh seluruh didaerah Indonesia, baik kota besar maupun kota kecil. Penulis melihat dari Koran Sriwijaya Post didalam kasus pencurian yang terjadi di Desa Duren Ijo kecamatan Mariana Kabupaten Banyuasin, tewas setelah dihajar massa. Kejadian tersebut sekitar pukul 10:00. Ketika tersangka bernama Dedi Kurniawan dan Ari Wijaya sedang beraksi disini keduanya berhasil ditangkap dan dimassa sehingga membuat Dedi Kurniawan Tewas. Sedangkan Ari Wijaya luka-luka sehingga dilarikan ke RS Bersalin Muhammadiyah Plaju maka penulis tertarik untuk mengkaji skripisi dengan judul tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku pencurian yang mengakibatkan kematian perspektif hukum Islam dan KUHP. Menghakimi sendiri para pelaku bukanlah merupakan cara yang tepat melainkan merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia dan telah memberikan kontribusi negatif terhadap proses penegakan hukum. Masyarakat lupa atau tidak tahu bahwa bukan hanya mereka yang memiliki hak asasi, para pelaku tindak pidanapun memiliki hak asasi yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dimuka pengadilan, tidak boleh dilupakan penderitaan yang dialami pelaku tindak pidana karena walau bagaimanapun, mereka merupakan bagian dari manusia. Main hakim sendiri merupakan terjemahan dari istilah Belanda “Eigenriching” yang berarti cara main hakim sendiri, mengambil hak tanpa mengindahkan hukum, tanpa pengetahuan pemerintah dan tanpa penggunaan alat kekuasaan pemerintah. Selain itu main hakim sendiri adalah istilah dari tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses yang sesuai dengan hukum. Penelitian ini dibuat untuk menjawab pertanyaan, bagaimana sanksi tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku pencurian yang mengakibatkan kematian menurut hukum Islam dan bagaimana sanksi tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku pencurian yang mengakibatkan kematian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif atau library research dengan menggunakan sumber data berupa bahan-bahan hukum kualitatif. Data dalam penelitian ini dianalisis dengan metode deskriptif analitis, yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan atau memberi gambaran terhdap suatu objek penelitian yang diteliti melalui data yang telah terkumpul dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Dalam ajaran Islam main hakim sendiri dianggap pebuatan jinayah. Karena dilihat dari unsur-unsur perbuatanya sehingga menimbulkan kerugian atau kerusakan agama, jiwa, akal, atau harta benda. Hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku pembunuhan secara sengaja dan tanpa ada pembenar secara syara‟ adalah hukuman qhisas. Apabila pihak korban/ wali memaafkan pelaku pembunuhan maka hukumannya pemberian denda (diyat) yang harus dibayarkan kepada keluarga (ahli waris) korban. Sedangkan di dalam KUHP tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku pencurian dikategorikan penganiayaan. pasal yang mengatur tentang penganiayaan ialah pasal 351 KUHP.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Depositing User: perpus perpus perpus
Date Deposited: 27 Jul 2017 01:47
Last Modified: 27 Jul 2017 01:47
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/1118

Actions (login required)

View Item View Item