PERANAN MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1A PALEMBANG

ahmad bahroini adyan, adyan (2017) PERANAN MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1A PALEMBANG. Diploma thesis, perpustakaan syariah.

[img]
Preview
Text
BAB I - V.pdf

Download (690kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Kata kunci: persepsi tokoh masyarakat desa Tirtamulya Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir tentang status tanah wakaf yang tidak tercatat oleh PPAIW. Mengenai pelaksanaan perwakafan yang terjadi di desa Tirtamulya yang dilakukan hanya dengan secara lisan dihadapan beberapa orang sebagai saksi tanpa diketahui dan tercatat oleh petugas PPAIW dikhawatirkan dengan perkembangan zaman nantinya terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan. Maka dari itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “Persepsi tokoh masyarakat desa Tirtamulya Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir Tentang Status Tanah Wakaf yang Tidak Tercatat Oleh PPAIW”. Penelitian ini merupakan salah satu upaya untuk mengetahui bagaimana status tanah wakaf di Desa Tirtamulya yang tidak tercatat oleh PPAIW menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, apa faktor yang menyebabkan masyarakat desa Tirtamulya tidak mendaftarkan tanah wakaf kepada PPAIW dan bagaimana pandangan tokoh masyarakat terhadap status tanah wakaf yang tidak tercatat oleh PPAIW. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang dilakukan di desa Tirtamulya Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir, yaitu dengan cara mengambil dan mengumpulkan data dari lingkungan dan jenis data dalam penelitian ini adalah data kualitatif yaitu data yang berupa pertanyaan-pertanyaan. Wawancara ditujukan kepada kepala desa, tokoh masyarakat dan orang-orang yang berhubungan langsuuung dengan perwakafan.sumber data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tersier, kemudian data yang telah dikumpulkan dianalisis secara deskriftif kualitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa status hukum tanah wakaf yang ada di Desa Tirtamulya Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, karena dalam proses dan tata cara perwakafan yang dilakukan oleh masyarakat desa Tirtamulya tidak berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Kemudian Faktor yang menyebabkan masyarakat desa Tirtamulya tidak mendaftarkan tanah wakaf di PPAIW, disebabkan kurangnya pengetahuan bagaimana prosedur pendaftarannya. wakaf adalah suatu bentuk amal jariyah yang bersifat ibadah yang berhubungan langsung dengan Allah SWT. Selain itu juga karena kurangnya kepedulian dari pemerintah desa maupun dari pihak PPAIW. Dalam pandangan tokoh masyarakat desa Tirtamulya mengenai status tanah wakaf yang tidak terdaftar di PPAIW, mereka berpendapat bahwa status tanah wakaf yang ada di desa Tirtamulya itu status hukumnya sudah resmi dan sudah sah menjadi tanah wakaf dan sudah tidak bisa di ganggu gugat lagi. Dengan dasar niat dan tujuan dari hati nurani sekeluarga sudah ikhlas lillaahita’ala lahir batin dunia akhirat hanya mengharap

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Z Bibliography. Library Science. Information Resources > Z665 Library Science. Information Science
Depositing User: Fakultas Syariah Hukum
Date Deposited: 28 Aug 2018 03:13
Last Modified: 28 Aug 2018 03:13
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/1623

Actions (login required)

View Item View Item