SANKSI PIDANA PERDAGANGAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN HUKUM PIDANA ISLAM

noviarifah mazidah, novi (2017) SANKSI PIDANA PERDAGANGAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN HUKUM PIDANA ISLAM. Diploma thesis, perpustakaan syariah.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI FIXS 1.pdf

Download (661kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Perdagangan anak merupakan suatu tindakan yang dilakukan dengan sengaja mulai dari perekrutan melalui bujukan dan penipuan, paksaan, dan ancaman, atau kekerasan, penculikan, bahkan penyalahgunaan kekuasaan terhadap anak-anak untuk kemudian dikirim ke sesuatu tempat guna dipekerjakan paksa, kompensasi untuk membayar utang, kepentingan perbudakan, termasuk untuk dilacurkan.. Maraknya perdagangan anak berawal dari masalah ekonomi, sosial, politik dan budaya. Perdagangan anak bukan hanya menodai harkat dan martabat manusia, tetapi juga menodai ajaran agama. Dari pemaparan di atas munculah suatu permasalahan yang menarik untuk diteliti sebagai jalan untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Hukum Pidana Islam memberikan sanksi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak. Penyusun melakukan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum pidana Islam dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang sanksi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak. Berdasarkan penelitian ini ditemukan bahwa tindak pidana perdagangan anak menurut Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi: “Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga)”. Akan tetapi sampai sekarang masing banyak sekali kasus perdagangan anak yang terjadi, menurut penyusun itu terjadi karena kurang tegasnya penegakan hukum dan kurang beratnya sanksi yang dijatuhkan kepada pelakunya. Sedangkan dalam hukum pidana Islam, sanksi terhadap pelaku perdagangan anak berupa hukuman ta’zir, karena belum ada ketentuan yang jelas dalam al-Qur’an dan Hadits, mengenai bentuk dan ukurannya diserahkan keputusannya kepada ijtihad hakim atau imam yang berwenang.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Z Bibliography. Library Science. Information Resources > Z665 Library Science. Information Science
Depositing User: Fakultas Syariah Hukum
Date Deposited: 28 Aug 2018 03:13
Last Modified: 28 Aug 2018 03:13
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/1625

Actions (login required)

View Item View Item