IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KAYUAGUNG NOMOR : 0520/ Pdt. G/ 2016/ PA. KAG. KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR)

m. bayu ikhsan, bayu (2018) IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KAYUAGUNG NOMOR : 0520/ Pdt. G/ 2016/ PA. KAG. KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR). Diploma thesis, perpustakaan syariah.

[img]
Preview
Text
skripsi bang bayu 1.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi ini membahas mengenai Perceraian Pegawai Negari Sipil Wanita berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 3 ayat 1, 2, dan 3 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, mengatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah deskriptif kualitatif, yakni menguraikan dan menjelaskan tentang faktor-faktor penyebab seorang isteri mengajukan cerai gugat di Pengadilan Agama Kayuagung dan Dasar Pertimbangan Hakim dalam mengabulkan Cerai Gugat bagi PNS. Adapun tehnik yang digunakan adalah tehnik wawancara dan dokumentasi sebagai sumber data. Kemudian data yang telah dianalisis ditarik simpulan yang menghasilkan gambaran faktor-faktor penyebab seorang isteri mengajukan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kayuagung. Adapun dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan perkara cerai gugat, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dalil gugatan Penggugat telah kuat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Sebagaimana hakim telah memeriksa, mengumpulkan fakta-fakta hukum, kemudian menyimpulkan dan memutuskan perkara tersebut dengan berpedoman juga kepada ketentuan undang-undang yang berkaitan langsung dan mengatur mengenai cerai gugat. Bahwa, yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan cerai gugat dikarenakan berbagai hal meliputi : tidak tercapainya tujuan pernikahan, berdasar kaidah fiqh, upaya mediasi gagal dikarenakan tidak hadirnya Tergugat, tidak ada lagi niat dari Tergugat untuk mempertahankan rumah tangganya. Selanjutnya Sanksi bagi PNS yang mengajukan perkara perceraian ke pengadilan agama Tanpa mendapatkan surat izin terlebih dahulu dari atasan adalah sebagai mana kehendak pasal 15 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 45 tahun 1990 berupa dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah No 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS. Kata Kunci : Perkawinan, Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Z Bibliography. Library Science. Information Resources > Z665 Library Science. Information Science
Depositing User: Fakultas Syariah Hukum
Date Deposited: 28 Aug 2018 03:14
Last Modified: 28 Aug 2018 03:14
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/1638

Actions (login required)

View Item View Item