Hukum-hukum Terkait Ibadah Shalat Jumat

Ahmad Sarwat, Lc., MA, sarwat (2018) Hukum-hukum Terkait Ibadah Shalat Jumat. Uin Raden Fatah Palembang, Fakultas Syariah dan Hukum (Desti).

[img]
Preview
Text
hukum2 terkait ibadah.pdf

Download (675kB) | Preview

Abstract

Shalat Jumat adalah shalat yang unik, karena shalat ini hanya dilakukan seminggu sekali. Tidak ada shalat yang disyariatkan hanya seminggu sekali kecuali hanya shalat Jumat saja. Shalat Jumat juga unik karena punya posisi yang saling mengisi dan saling meniadakan dengan shalat Dzhuhur. Kalau seseorang melakukan shalat Jumat, maka kewajiban shalat Dzhuhurnya menjadi gugur. Tidak perlu lagi dia melakukan shalat Dzhuhur. Namun dalam kondisi tertentu ketika seseorang dengan sebab tertentu tidak diwajibkan shalat Jumat, maka dia boleh tidak mengerjakannya tetapi tetap harus melakukan shalat Dzhuhur. Shalat Jumat juga unik karena shalat itu tidak sah kalau tidak dilakukan dalam jumlah tertentu. Meski pun ada sedikti khilafiyah di kalangan ulama tentang berapa batas jumlah minimal jamaahnya, namun semua sepakat bahwa shalat ini tidak sah kalau hanya dikerjakan sendiri atau berdua saja. Umumnya para ulama membatasi minimal 40 orang yang berstatus wajib shalat Jumat, tentu ada beberapa versi yang berbeda. Shalat Jumat juga unik karena ada bagian dari rukunnya harus ada dua khutbah, dimana shalat ini menjadi tidak sah tanpa adanya kedua khutbah itu. Bahkan sebagian ulama meyakini bahwa kedudukan kedua khutbah itu adalah pengganti dari dua rakaat yang ditiadakan.

Item Type: Book
Subjects: K Law > KD England and Wales
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Fakultas Syariah Hukum
Date Deposited: 04 Dec 2018 07:55
Last Modified: 04 Dec 2018 07:55
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/2461

Actions (login required)

View Item View Item