HUKUM MENJIMA‟ ISTRI YANG SELESAI HAIDH MENURUT MADZHAB SYAFI‟I DAN MADZHAB HANAFI

Amin Karman, NIM. 14150010 (2018) HUKUM MENJIMA‟ ISTRI YANG SELESAI HAIDH MENURUT MADZHAB SYAFI‟I DAN MADZHAB HANAFI. Diploma thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img] Text
Amin Karman (14150010).pdf

Download (1MB)
Official URL: http://perpustakaan.ac.id

Abstract

Skripsi ini berjudul: “HUKUM MENJIMA‟ ISTRI YANG SELESAI HAIDH MENURUT MADZHAB SYAFI‟I DAN MADZHAB HANAFI”. Latar belakang penelitian ini tentang batas kebolehan menggauli istri apabila istri tersebut sudah berhenti dari haidh. Ulama dengan memakai dasar dari dalil al-Qur‟an, akan tetapi berbeda halnya dalam hal batasan kebolehan menggauli istri yang telah selesai atau telah suci dari haidh. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) yaitu mengumpulkan data-data atau literatur berupa ayat- ayat al-Qur‟an dan hadis yang terdapat dalam berbagai kitab tafsir dan juga buku-buku yang relevansi dengan pembahasan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif berupa kitab-kitab Fiqh standar serta pendapat-pendapat ulama terhadap pendapat tersebut. Sumber data primer berupa al-Qur‟an, Hadits dan kitab-kitab Fiqh yang memuat informasi yang berkenaan dengan masalah Haidh. Sedangkan data penunjang berupa buku- buku yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Dalam hal ini, Penulis memilih data untuk dicantumkan dalam tulisan sesuai kaidah yang ada sehingga dapat difahami tentang urutan-urutan dari data yang akan dianalisis dengan melakukan-penafsiran terhadap data tersebut dengan menggunakan kaidah Ushul fiqh. Sedangkan dalam menganalisis data yang terkumpul adalah dengan cara deduktif,induktif. Adapun pendekatannya melalui ulum al-hadis dan usul fiqh, pendapat para mufassirīn dalam istīnbat hukum dari kedua mazhab diatas dan kaidah-kaidah usul yang dipakai dalam metode hukum. Untuk mengimplementasikan tentang permasalahan Haidh ketika mengambil pendapat ulama‟ fiqh ayat al-Qur‟an haruslah berdasarkan al- Quran dan Hadits. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pendapat madzhab Syafi‟i bahwa apabila suami ingin menggauli istrinya yang selesai haidh maka istri wajib mandi terlebih dahulu. Sedangkan menurut madzhab Hanafi suami boleh menggauli istri yang selesai haidh tidak wajib mandi. Kata Kunci: Haidh, madzhab Syafi‟i, madzhab Han

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: perpus perpus perpus
Date Deposited: 14 Feb 2019 07:47
Last Modified: 14 Feb 2019 07:47
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/2669

Actions (login required)

View Item View Item