HAK DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN UU NO. 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Angga Triza, NIM. 14150013 (2018) HAK DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN UU NO. 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Diploma thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img] Text
ANGGA TRIZA (14150013).pdf

Download (1MB)
Official URL: http://perpustakaan.ac.id

Abstract

Terorismemerupakan tindakan kejahatan kemanusian dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Sehingga, diperlukan tindakan yang luar biasa untuk dapat mengungkap, mencegah dan memberantas tindak pidana tersebut. Negara memiliki perangkat alat negara sebagai penegak hukum, dalam memberantas kejahatan terorisme, yaitu Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri sebagai Kesatuan khusus yang menangani kasus terorisme di Indonesia di bawah kendali Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Dalam menangani tindak kriminal tak luput dari satu hal penting, yaitu adanya diskresi Kepolisian. Penggunaan hak diskresi tersebut biasanya mengacu kepada asas rasionalitas, dimana baik atau buruknya suatu tindakan dinilai berdasarkan kemaslahatan yang dihasilkan oleh tindakan tersebut. Walaupun tindakan terorisme merupakan kejahatan yang dikategorikan sangat kejam, apakah perlu kepolisian melakukan tindakan dalam penanganan tersebut tanpa melihat asas moralitas dan etika, sehingga dalam pelaksanaannya selalu menembak mati para pelaku terorisme. Maka skripsi ini membahas mengenai Hak Diskresi Kepolisian Dalam Penanganan Pelaku Tindak Pidana Terorisme Menurut Hukum Pidana Islam Dan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research). Meneliti merujuk pada sumber-sumber diantaranya: Alquran, Hadits, Undang-Undang, Buku-buku, Skripsi serta pendapat ataupun pernyataan Pakar Hukum. Untuk menjawab pertanyaan yaitu Bagaimana Hak Diskresi Kepolisian Dalam Penanganan Pelaku Tindak Pidana Terorisme Menurut UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Bagaimana Hak Diskresi Kepolisian Dalam Penanganan Pelaku Tindak Pidana Terorisme Menurut Hukum Pidana Islam Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa aparat penegak hukum khususnya kepolisian dapat melakukan diskresi atau kewenangan untuk bertindak menurut penilaiannya sendiri dalam melaksanakan tindakan lain yang berdasarkan kewenangannya untuk melakukan penanganan pelaku tindak pidana terorisme demi kepentingan umum berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hak diskresi yang dilakukan ix oleh Kepolisian pada saat penanganan pelaku tindak pidana terorisme berdasarkan peraturan perundang-undangan, diperbolehkan apabila memenuhi unsur-unsur yang sudah ada dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut hukum Pidana Islam hak diskresi kepolisian dalam penanganan pelaku tindak pidana terorisme dibolehkan selama memenuhi syarat-syarat ketentuan agama. Kata Kunci: hak diskresi, kepolisian dan tindak pidana terorisme

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: perpus perpus perpus
Date Deposited: 14 Feb 2019 07:54
Last Modified: 14 Feb 2019 07:54
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/2726

Actions (login required)

View Item View Item