TINJAUAN FIQH JINAYAH TERHADAP PENYALAHGUNAAN ILMU HIPNOTIS

Rama Robinsyah, NIM. 13160056 (2018) TINJAUAN FIQH JINAYAH TERHADAP PENYALAHGUNAAN ILMU HIPNOTIS. Diploma thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img] Text
RAMA ROBINSYAH (13160056).pdf

Download (2MB)
Official URL: http://perpustakaan.ac.id

Abstract

Objek kajian dalam penelitian ini, yaitu“Tinjauan Fiqh Jinayah TerhadapPenyalahgunaan Ilmu Hipnotis”.Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memberikan pengaruh terhadap kehidupan masyarakat yang memberikan dampak positif dan negatif. Semakin meratanya pembangunan, lancarnya jalur tranportasi, hingga kemudahan dalam melakukan komunikasi merupakan suatu dampak positif dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut. Di sisi lain meningkatnya kejahatan tidak dipungkiri merupakan dampak negatif dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini. Sehingga dampak negatifnya yaitu banyaknya yang menggunakan ilmu Hipnotis di dalam kehidupan sehari- hari. Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini, yaitu Pola pelaku hipnotis terhadap penyalahgunaan ilmu hipnotis? Tinjauan fiqh jinayah terhadap pelaku penyalahgunaan ilmu hipnotis? Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data sekunder yang bahannya didapat dari hasil penelitian pustaka (Library Reserch). Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif, yakni dengan menyajikan, menggambarkan, atau menguraikan sejelas-jelasnya seluruh masalah yang ada pada rumusan masalah, secara sistematis, faktual dan akurat. Kemudian pembahasan ini disimpulkan secara deduktif yakni dengan menarik kesimpulan dari pernyataan-pernyataan yang bersifat umum ke khusus sehingga penyajian hasil penelitian dapat di pahami dengan mudah. Berdasarkan hasil penelitian yang telah Penulis lakukan, diperoleh hasil bahwa Pola pelaku hipnotis terhadap penyalahgunaan hipnotis yaitu dengan pola: hipnotis dengan gendam, hipnotisme sirep, hipnotis dengan sihrul ‘ain, hipnotis magnetisme, dan bentul-betul penyimpangan dan kesehatan hipnotisme modern: perusak akidah, mempermalukan, mempermainkan dan menipu orang lain di depan umum. ditinjau dari sisi caranya yang murni melalui sugesti kata-kata yang sangat normal dan bebas dari unsur syirik itu, hipnotis tidak haram. Adapun bila terdapat unsur-unsur syirik itu, misalnya dengan meminta bantuan jin, maka baru dari caranya saja sudah haram. Tetapi bila ditinjau dari sisi dampak yang cukup fatal terhadap obyek tersebut walaupun umumnya temporer saya cenderung mengatakan haram. Apalagi dengan tujuan permainan dan lebih-lebih kejahatan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: perpus perpus perpus
Date Deposited: 14 Feb 2019 07:59
Last Modified: 14 Feb 2019 07:59
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/2781

Actions (login required)

View Item View Item