INJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP SANKSI PELAKU PEMALSUAN MEREK DAGANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK

Cecep Enggar Lukita, NIM. 14160015 (2018) INJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP SANKSI PELAKU PEMALSUAN MEREK DAGANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK. Diploma thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img] Text
Cecep Enggar Lukita (14160015).pdf

Download (1MB)
Official URL: http://perpustakaan.ac.id

Abstract

Skripsi ini berjudul Tinajauan Hukum Pidana Islam Terhadap Sanksi Pelaku Pemalsuan Merek Dagang Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek. Ada dua hal yang diangkat menjadi fokus penelitian yaitu, pertama Apa sanksi yang diberikan terhadap pelaku pemalsuan merek dagang menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek. Kedua, bagaimana tinjauan hukum pidana islam terhadap sanksi pelaku pemalsuan merek dagang menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016. Metode yang digunakan dalam penelitian ini melalui pendekatan library research (studi kepustakaan). Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari tiga bagian yaitu, bahan hukum primer , bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Bahan hukum primer adalah bahan-bahan hukum yang mengikat berupa Al-Qur‟an dan Hadits, Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan yang berlaku. Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti hasil penelitian dan hasil karya dari para ahli, seperti skripsi, jurnal dan buku-buku. Bahan hukum tertier adalah bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus, enksiklopedia, website, artikel. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sanksi yang dapat diberlakukan kepada pelaku pemalsuan merek dagang menurut pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek berupa ganti kerugian dan pembatalan merek, serta untuk sanksi pidananya dapat dilihat di dalam pasal 100-102 berupa kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Bila ditinjau dari hukum pidana Islam maka sanksi yang diberikan kepada pelaku pemalsuan merek adalah jarimah takzir dalam penerapan hukumnya akan ditentukan oleh pemerintah demi kemaslahatan umat. Kata Kunci : Merek Dagang, Pemalsuan Merek, Sanksi Merek

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: perpus perpus perpus
Date Deposited: 14 Feb 2019 07:59
Last Modified: 14 Feb 2019 07:59
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/2782

Actions (login required)

View Item View Item