TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA SUAP DI INDONESIA

M Miss Tesar S, Tesar (2018) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA SUAP DI INDONESIA. Diploma thesis, UIN Raden Fatah Palembang.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI TESAR.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tindak Pidana Suap Di Inonesia. Latar belakang masalah dalam skripsi ini adalah membicarakan masyarakat suatu keharusan yang melekat pada perbincangan mengenai hukum. Hukum dan masyarakat merupakan dua sisi dari satu mata uang. Begitupun dalam pelayanan publik, hukum dan masyarakat berperan penting. Dan salah satu yang sering terjadi dalam pemerintahan adalah korupsi. Perbuatan-perbuatan yang disebut sebagai perbuatan korupsi sebenarnya merupakan suatu gejala sosial yang telah ada di Indonesia, salah satu contohnya adalah suap korupsi yang dilkukan oleh mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam pengadaan alat kesehatan di Banten. Dari latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi rumusan masalahnya adalah apa faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana suap di Indonesia dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana suap di Indonesia. Adapun tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui latar belakang terjadinya tindak pidana suap dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana sua di Indonesia. Metode dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian pustaka (library research), jenis data yang digunakan adalah data kualitatif serta sumber data berupa bahan hukum primer yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas, yaitu al-Qur’an, hadits,fiqh jinayah, Undang-undang Dasar 1945 dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang yang berkaitan dengan materi pembahasan tugas akhir penulis, yaitu Undang-undang TIPIKOR. Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak Pidana suap di Indonesia adalah 1.Keinginan hidup mewah dan cepat kaya dan sentiasa mengejar kebendaan tanpa memikirkan tentang halal dan haram. Apa yang diutamakan nya hanyalah nilai-nilai material, dengan membuang jauh tanggung jawabnya sebagai seorang pejabat yang diamanahi dengan kuasa dan pertanggungjawaban. 2. Kerendahan moral ditambah dengan nafsu yang tidak lagi dapat membedakan antara nilai-nilai yang baik viii dan buruk. AdapunTinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana suap di Indonesia adalah Dalam hukum islam sudah jelas tindak pidana suap (rishwa) perbuatan dosa hukumnya haram dan mutlak, karena merusak tantanan kehidupan masyarakat.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Z Bibliography. Library Science. Information Resources > Z665 Library Science. Information Science
Depositing User: Fakultas Syariah Hukum
Date Deposited: 14 Feb 2019 08:01
Last Modified: 14 Feb 2019 08:01
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/2815

Actions (login required)

View Item View Item