TINJAUAN FIQH JINAYAH TERHADAP SANKSI PIDANA PENJUAL PANGAN TERCEMAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1996 TENTANG PANGAN (Skripsi)

Fahrurroji, Fahrurroji (2016) TINJAUAN FIQH JINAYAH TERHADAP SANKSI PIDANA PENJUAL PANGAN TERCEMAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1996 TENTANG PANGAN (Skripsi). Other thesis, UIN Raden Fatah Palembang.

[img]
Preview
Text
Fahrurroji_SyarJinSiy.pdf

Download (367kB) | Preview

Abstract

Perkembangan teknologi pangan dan non pangan pada saat ini telah sampai pada kondisi dimana begitu banyak bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan untuk ,memproduksi suatu produk olahan. Dengan demikian apabila tidak ada jaminan kehalalan suatu bahan atau produk pangan, maka akan sulit bagi masyarakat awam untuk memilih dan memilah mana produk yang halal dan mana yang haram. Untuk itulah diperlukan adanya peraturan-peraturan yang jelas yang menjamin kehalalan suatu bahan atau produk olahan, mengingat permasalahan ini memerlukan pengetahuan yang mendalam mengenai asal-usul bahan itu sendiri dalam pengetahuan hukum fiqh. Hal inilah yang akan penulis coba untuk menelitinya dalam sebuah judul “Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Sanksi Pidana Penjual Pangan Tercemar Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan” Yang menjadi pembahasan pokok dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana Sanksi Pidana Penjual Pangan Tercemar Menurut UU Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, dan Bagaimana Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Sanksi Pidana Penjaual Pangan Tercemar menurut UU Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan (library reseach), yaitu mengkaji persoalan yang berhubungan dengan masalah-masalah yang diteliti. Adapun jenis data dalam penelitian ini adalah jenis kualitatif, dengan sumber data primer, sekunder, dan tersier. Sedangkan tekinik analisis data adalah kualitatif deskriptif, yaitu menbguraikan gambaran dari data yang diperoleh. Hasil penelitian ini, penulis menarik sebuah kesimpulan bahwa sanksi penjual pangan tercemar dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan sebagai mana dijelaskan dalam pasal 56 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, dan atau denda paling banyak Rp. 120.000.000.00. Pada Pasal 58 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 360.000.000.00 (tiga ratus enam puluh juta rupiahPasal-pasal yang dijelaskan diatas merupakan segala upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan terhadap pengguna barang atau jasa (konsumen), dan sebagai aturan bagi yang melakukan penjual pangan tercemar. Dan sanksi bagi pelaku penjual pangan tercemar atau berbahaya dalam hukum Islam dapat dikenakan hukuman Ta’zir, karena hukuman tersebut sebenarnya untuk menghalangi si pelaku agar tidak kembali kepada jarimah atau dengan kata lain membuatnya jera.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: jaminan kehalalan, Pangan Tercemar, Sanksi Pidana.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: perpus perpus perpus
Date Deposited: 26 Apr 2016 04:46
Last Modified: 26 Apr 2016 04:46
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/334

Actions (login required)

View Item View Item