Dwi Arjelina Saleha, NIM. 14170048 (2018) PENIMBUNAN BAHAN POKOK OLEH PELAKU USAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Diploma thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.
|
Text
Dwi Arjelina Saleha (14170048).pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Perkembangan ekonomi yang semakin maju pada masa sekarang banyak menimbulkan berbagai sistem atau cara perdagangan yang dilakukan masyarakat dalam berbagai kegiatan ekonomi yang menguntungkan hanya satu pihak, seperti penimbunan. Penimbunan merupakan perbuatan yang mengumpulkan barang-barang sehingga barang tersebut menjadi langkah di pasaran kemudian menjualnya dengan harga yang sangat tinggi, sehingga warga setempat sulit untuk menjangkaunya. Tindakan penimbunan barang merupakan tindak pidana ekonomi yang merupakan salah satu bentuk kejahatan karena merugikan masyarakat dan Negara. Mengenai hal tersebut Pemerintah mengeluarkan larangan penimbunan bahan pokok atau barang penting sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, Namun pada kenyataannya sekarang meskipun Pemerintah sudah mengeluarkan larangan penimbunan bahan pokok tetapi masih sering di dapati kasus-kasus penimbunan bahan pokok. Dari penjelasan tersebut maka latar belakang permasalahannya Pertama, bagaimana ancaman hukuman bagi pelaku penimbunan bahan pokok menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Kedua, Bagaimana penimbunan bahan pokok oleh pelaku usaha menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dalam perspektif hukum ekonomi syariah.. Metodologi penelitian ini menggunakan penelitian pustaka ( library research) dan bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini dikumpulkan dari data primer, sekunder dan tersier dengan menggunakan pendekatan normatif, Sedangkan untuk menganalisa data menngunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku penimbunan bahan pokok menurut Undnag-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, berpijak pada ketentuan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. Perspektif hukum ekonomi syariah dalam penimbunan bahan pokok hukumnya haram, dasr hukum pelarangan penimbunan (Ihtikar) ini terdapat dalam ayat Al-Qur‟an, Hadist Nabi, dan Pendapat Para Ulama Fiqh yang menyatakan setiap perbuatan aniaya termasuk di dalamnya Ihtikar diharamkan oleh agama Kata kunci : Penimbunan, Ihtikar, Bahan Pokok, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | perpus perpus perpus |
Date Deposited: | 29 Jan 2019 04:33 |
Last Modified: | 29 Jan 2019 04:33 |
URI: | http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/3528 |
Actions (login required)
View Item |