Kasmarani, Yuli (2016) TINJAUAN FIQH JINAYAH TERHADAP PERCOBAAN KEJAHATAN (Skripsi). Other thesis, UIN Raden Fatah Palembang.
|
Text
BAB I.pdf Download (214kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (215kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (127kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (135kB) | Preview |
Abstract
Penelitian yang berjudul TINJAUAN FIQH JINAYAH TERHADAP PERCOBAAN KEJAHATAN ini di latarbelakangi oleh adanya keinginan penulis untuk mengetahui secara jelas tentang sanksi bagi pelaku yang melakukan percobaan kejahatan dalam hukum pidana Islam, mengingat bahwa fenomena kejahatan dalam masyarakat yang setiap hari semakin berkembang. Suatu tindak pidana adakalanya perbuatan tersebut selesai dilakukan dan adakalanya tidak selesai. Tindak pidana yang tidak selesai atau yang disebut dengan tindak pidana percobaan, dalam hukum pidana positif di atur dalam pasal 53 KUHP yakni maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai. Berdasarkan permasalahan diatas, sebenarnya banyak sekali rumusan-rumusan masalah yang ingin dibahas, tetapi secara garis besar penulis merumuskan masalah yaitu: 1. Bagaimana unsur-unsur percobaan kejahatan dalam Fiqh Jinayah? 2. Bagaimana sanksi terhadap pelaku percobaan kejahatan dalam Fiqh Jinayah? Guna menjawab permasalahan tersebut, maka penulis melakukan sebuah penelitian dengan menggunakan bahan hukum kualitatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif (hukum normatif) atau dapat disebut juga Library Research (study kepustakaan). Adapun bahan-bahan hukum diperoleh dari buku-buku atau litelatur-litelatur, media cetak, media elektronik, media internet dan sebagainya yang berhubungan dengan masalah objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian delik Percobaan kejahatan merupakan suatu tindak pidana yang belum selesai dan tidak boleh disamakan dengan tindak pidana selesai karena Perbedaan antara percobaan melakukan suatu jarimah dengan jarimah itu sendiri masih jauh, dan oleh karena itu asas keseimbangan antara kejahatan dengan hukumanlah yang berlaku bagi pelaku jarimah ini. Dalam hukum pidana Islam kejahatan yang dihukum dengan Jarimah hudud atau qishas-diyat yang tidak memenuhi syarat maka hukumannya dialihkan pada hukuman ta’zir karena hukuman ta’zir lebih luas, longgar pengaturannya dan sesuai dengan perkembangan masalah masa kini.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | kejahatan, Fiqh Jinayah, Jarimah hudud dan qishas-diyat. |
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) |
Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Social Sciences |
Depositing User: | perpus perpus perpus |
Date Deposited: | 27 Apr 2016 07:10 |
Last Modified: | 27 Apr 2016 07:10 |
URI: | http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/359 |
Actions (login required)
View Item |