BATASAN USIA MENIKAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN IMAM SYAFI’I (Skripsi)

Yanah, Laili Ulva (2016) BATASAN USIA MENIKAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN IMAM SYAFI’I (Skripsi). Other thesis, UIN Raden Fatah Palembang.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (167kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (145kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (122kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (192kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (104kB) | Preview

Abstract

Perkawinan diusia muda sudah terjadi sejak dahulu, namun sejak pergantian zaman ada di antaranya yang menentang pernikahan usia muda. Sekarang hal tersebut terulang kembali, di mana terdapat orang tua yang menikahkan anaknya yang masih muda atau belum dewasa. Perkawinan di bawah umur sering kali terjadi akibat orang tua yang menganggap bahwa perkawinan adalah jalan keluar dalam menghadapi masalah perekonomian, pergaulan bebas dan hal lain yang mereka anggap sebagai alasan bahwa menikahkan anaknya sedini mungkin adalah cara terbaik. Seperti halnya yang terjadi terhadap kasus Pujiono Cahyo Widianto atau yang sering disapa Syekh Puji, seorang pria separuh baya yang menikahi gadis belia bernama Ulfa yang belum genap berusia 12 tahun. hal itu membuat sebagian yang tidak menyetujui perkawinan di usia muda menjadi berpikir, apakah tujuan perkawinan yang terdapat dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 akan terwujud. Bagaimana sebenarnya Undang-Undang mengatur batasan usia menikah dan bagaimana sebenarnya pandangan Ulama mengenai batasan usia menikah tersebut. Oleh karena itu penulis tertarik untuk membahas tentang bagaimana batasan usia menikah menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Mazhab Syafi’i. Penelitian ini menggunakan metode peneliltian kepustakaan yakni dengan cara mengambil dan mengumpulkan data literatur yang berhubungan dengan masalah yang dibahas, serta membaca, mengkaji dan memahami materi yang berkenaan dengan penelitian ini. Adapun sumber data yang digunakan terdiri dari dua macam sumber data, yaitu data primer ialah bahan hukum pokok (utama), karena berupa peraturan-peraturan hukum yang mengikat. Data sekunder ialah bahan pendukung dari data primer yaitu sebagai petunjuk atau penjelas yaitu buku-buku hukum dan hasil karya dari kalangan hukum. Sifat penelitian ini menggunakan metode analisis secara deskriptif yang dengannya menggambarkan, menguraikan, membandingkan kemudian menjelaskan seluruh permasalahan yang ada dengan sejelas-jelasnya berdasarkan rumusan pokok masalah. Kemudian disimpulkan secara deduktif, sehingga hasil penelitian dapat dengan mudah dipahami. Batasan usia menikah calon suami dan calon istri ditentukan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Menurut Mazhab Syafi’i batasan usia menikah dalam hukum Islam tidak ada, namun beliau menjadikan baligh sebagai ukuran seseorang boleh melangsungkan perkawinan. Yaitu telah mengalami haid (menstruasi) bagi wanita atau usianya telah cukup 15 tahun, dan keridhaan laki-laki yang akan menikah dan saat itu telah baligh pula. Dengan adanya penjelasan dan singkronisasi antara Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Mazhab Syafi’i, maka diharapkan tujuan perkawinan dapat tercapai seperti membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Tujuan dibatasinya usia yang akan melaksanakan akad nikah yaitu usia dewasa atau baligh adalah karena orang yang telah dewasa atau akil baligh bisa memahami konsekuensi atas semua prilaku yang dilakukannya, baik itu berdampak positif atau negatif bagi keberlangsungan sebuah keluarga nanti.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: pernikahan usia muda, baligh, Mazhab Syafi’i.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: perpus perpus perpus
Date Deposited: 03 May 2016 07:56
Last Modified: 03 May 2016 07:56
URI: http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/480

Actions (login required)

View Item View Item