Muhlasin, Muhlasin (2016) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SANGSI PEYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS YANG TIDAK MEMBERANGKATKAN JAMA’AH HAJI DI INDONESIA (Skripsi). Other thesis, UIN Raden Fatah Palembang.
|
Text
BAB I.pdf Download (125kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II REVISI.pdf Download (97kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (322kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (16kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sanksi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Yang Tidak Memberangkatkan Jama’ah Haji Di Indonesia. Tiga hal yang diangkat sebagai fokus penelitian. Pertama, apa faktor penyebab kegagalan keberangkatan bagi jama’ah haji di Indonesia. Kedua, bagaimana sanksi penyelenggraan ibadah haji khusus yang gagal memberangkatkan jama’ah haji di Indonesia. Ketiga, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penyelenggara ibadah haji khusus yang gagal memberangkatkan jama’ahnya. Metode yang dipakai untuk penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan (library research). Sumber data yang digunakan adalah sumber data pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer adalah sumber data pokok yang digunakan sebagai sumber rujukan utama dalam memperoleh data, seperti al-Qur’an, al-Hadits, Undang-undang dan buku-buku yang berkaitan dengan objek penelitian. Bahan hukum sekunder adalah sumber data yang berkitan dengan penjelasan terhadap data-data primer berupa, majalah, makalah-makalah ilmiah, diktat, dan data-data lain yang berkaitan dengan objek penelitian. Adapun bahan hukum tersier adalah sumnber data tambahan yang memberikan penjelasan terhadap data-data sekunder berupa website dan artikel. Teknik analisis data adalah mengklasifikasi data yang telah ada, yakni data primer, sekunder, dan data tersier. Setelah data diklasifikasi penulis berusaha menganalisis data primer, sekunder dan tersier. Kemudian setelah dianalisis, penulis berusaha untuk menyimpulkan. Tinjauan pustaka menunjukkan bahwa hukum pidana modern hanya berorientasi pada perbuatan dan pelaku, sedangkan hak-hak korban seakan terlupakan dan kurang diperhatikan. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa menurut hukum Islam bahwa penyelenggara ibadah haji khusus yang gagal memberangkatkan jama’ahnya adalah termasuk dalam kategori tindak pidana penipuan, yang di dalam hukum Islam terdapat efek pencurian uang jama’ah haji. Maka dalam hal ini, untuk hukuman pencurian itu sendiri adalah potong tangan apabila barang yang dicuri itu sudah sampai nisabnya, yaitu seperempat dinar atau sama dengan senilai uang Rp. 600.000 rupiah. Biro perjalanan haji di Indonesia masih banyak yang belum mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga membuat para penyelenggara biro perjalanan haji masih banyak yang melakukan kecurangan-kecurangan yang merugikan para calon jemaah haji.Selamakurang lebih tiga minggu ini, tercatat empat laporan penipuan terkait keberang katanjamaah haji asal Indonesia. Pada dasarnya penyedia jasa travel (perjalanan) haji/umrah diatur dalam pasal 64 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji. Penyedia jasa travel (perjalanan) haji/biro perjalanan haji dikenal sebagai penyelenggara ibadah haji khusus sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 15 UU 13/2008, yakni pihak yang menyelenggarakan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus. Adapun ketentuan yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara ibadah haji khusus yaitu (Pasal 40 UU Perpu 2/2009): Dalam islam ada hukuman hukuman yang berkaitan degan al-qur’an hadist dan ar’ra yu. Hudud adalah bentuk jama’ dari kata hadd yang berarti mencegah. Disebut hudud karena hukuman itu dapat mencegah terjadinya perbuatan yang mengakibatkan jatuhnya hukuman. Qishash adalah istilah dalam Hukum Islam yang berarti pembalasan, mirip dengan istilah "hutang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh. Jarimah Ta’zir menurut hukum pidana islam adalah tindakan yang berupa edukatif (pengajaran) terhadap pelaku perbuatan dosa yang tidak ada sanksi hadd dan kifaratnya. Atau kata lain, ta’zir adalah hukuman yang bersifat edukatif dan hukumannya di tentukan oleh hakim, atau pelaku tindak pidana atau pelaku perbuatan maksiat yang hukumannya belum ditentukan oleh syari’at. Islam adalah agama yang dasar-dasar hukumnya bersumber dari Al Qur’an, hadist, dan Ar-ra’yu sehingga dalam pelaksanaan hukumannya. Islam sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Adapun aturan-aturan yang telah di gariskan, islam sebagai agama Rahmatal’lilalamin, senatiasa berisikan aturan yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia, yang akhir-akhir ini menjadi dalih semua orang untuk mendapatkan keadilan, bahkan hukuman yang telah lama ada dan bersumber langsung dari Allah SWT. Hukum Pidana atau Fiqh Jinayah merupakan bagian dari syari’at islam yang berlaku semenjak diutusnya Rasulullah saw. Oleh karenanya pada zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin, hukum pidana islam berlaku sebagai hukum publik. Yaitu hukum yang diatur dan diterapkan oleh pemerintah selaku penguasa yang sah atau ulil amri. Maka hukuman bagi pencuri itu adalah hukuman potong tagan apabila 1 barang yang di curi sampek nisabnya ,yaitu ¼ dinar atau sama degn 600.000
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum Islam, keberangkatan jama’ah haji, library research. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
Depositing User: | perpus perpus perpus |
Date Deposited: | 17 May 2016 02:42 |
Last Modified: | 17 May 2016 02:42 |
URI: | http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/579 |
Actions (login required)
View Item |